Liputanindo.id – Delapan orang dari Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar didenda membayar sebesar Rp500 ribu Demi turun di Pos Bulu Baria, Kabupaten Gowa seusai melakukan lintas pendakian di Gunung Lompobattang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Kami ditahan di pos registrasi Bulu Baria dan disuruh membayar Rp500 ribu. Alasannya kami Enggak punya surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi). Mana kami Paham Eksis izin begitu, apalagi Enggak Eksis sosialisasi,” kata Member Kompala Unifa Andre, di Makassar, Ahad (7/7/2024).
Ia menceritakan awalnya melakukan pendakian masuk dari kaki Gunung Lompobattang melalui Kampung Lembang Bu’ne, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Selanjutnya, lintas alam dan turun melalui Bulu Baria, di Kampung Lembang Bu’ne, Bantaeng.
Sesaat tiba di pos registrasi Bulu Baria pada Senin (1/7), Member Kompala ditahan petugas pos dan meminta Simaksi. Karena Enggak punya Fulus dan Tetap mahasiswa, pengelola Lewat meminta Fulus Rp500 ribu dengan beralasan denda.
“Sempat terjadi perdebatan, padahal waktu itu mobil jemputan kami sudah tiba, tapi Kembali-Kembali petugas Kaum di situ ngotot Lewat menyita kunci mobil. Akhirnya dia menyita e-KTP Member dan mengatakan batas waktunya hanya dua minggu Bisa tebus, setelah denda dibayar,” tuturnya.
Atas kejadian itu, ia baru Paham Rupanya Kepada masuk mendaki masuk ke jalur Bulu Baria harus mengantongi Simaksi.
Ia menyayangkan pengurusan Simaksi ini kurang disosialisasikan dan dinilai Enggak masif kepada publik termasuk para pendaki
“Setahuku, kewajiban urus Simaksi ini Enggak pernah disosialisasikan. Kalau pun sudah disosialisasikan mungkin Enggak maksimal, sehingga Enggak Seluruh pendaki mengetahuinya, termasuk kami,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, pengelola pos registrasi Bulu Baria Mustaim menjelaskan bahwa bagi setiap pendaki Gunung Bulu Baria ataupun melintas wajib Mempunyai Simaksi. Ia pun berdalih telah berkoordinasi dengan BKSDA dan mendukung aturan itu.
Area pegunungan Bulu Baria, kata dia, merupakan Area konservasi, sehingga Eksis aturannya. Adapun saksi bagi pelanggar adalah membersihkan sampah di gunung tersebut, bila Enggak Bisa maka dikenakan saksi denda Rp500 ribu.
“Sudah disampaikan ke pendaki bahwa itu Rp500 ribu kalau Enggak mau membersihkan, karena kita akan utus dua Tiba tiga orang Kaum Kepada membersihkan gunung. Aturannya tertulis, saksi aksi Rapi atau denda. Kita lebih Konsentrasi ke aksi Rapi, kalau berat disarankan denda,” katanya. (Ant)