Gedung DPR Ditutup Rapat dengan Pagar Beton Jelang Demo Buruh-Mahasiswa

Liputanindo.id – Sejumlah buruh mulai berdatangan di sekitar Gedung DPR/MPR untuk berunjuk rasa menolak sikap DPR yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang (UU) Pilkada, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Menurut pantauan Era.id, sejumlah buruh sudah mulai berdatangan di depan gedung DPR sekitar pukul 10.03 WIB. Satu mobil komando dan spanduk-spanduk tampak dibawa massa.

“Kita akan menunggu sahabat-sahabat kita di sini sebelum menyuarakan suara rakyat,” kata orator dari mobil komando.

Polisi langsung melakukan penjagaan di sekitar lokasi dan mengatur arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Pancoran menuju Slipi atau di depan Gedung DPR agar tidak macet. 

Pagar pintu Gedung DPR sudah ditutup rapat lalu dilapisi pembatas beton. Dari balik pagar terlihat ada sejumlah kendaraan taktis dan water cannon.

Sekeliling pukul 10.08 WIB, buruh lainnya tiba dengan membawa mobil komando. Massa mulai membentangkan spanduk-spanduk berisi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Cek Artikel:  2.000 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Terjaminkan Konser Bruno Mars di JIS

Kepada diketahui, sebelumnya pada hari Selasa (20/8/2024), MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang membuat partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mencalonkan kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Tetapi, Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024), memutuskan parpol yang punya kursi DPRD tetap memakai aturan lama, yakni mendapatkan minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Brawijaya, Prof. Ali Safa’at menegaskan bahwa DPR RI telah melanggar konstitusi dan secara otomatis putusan mereka batal karena bertentangan dengan putusan MK yang tetap dan mengikat.

Cek Artikel:  Soal Maju Pilkada DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Asrar, Biar Alam Semesta yang Menjawab

“Satu-satunya jalan untuk mengubah putusan MK ya dengan menggugat ke MK. Jalan yang harus dilakukan begitu. Dan dalam waktu dekat kan tidak mungkin,” ujar Ali kepada Era.id, Rabu (21/8/2024).

Mungkin Anda Menyukai