Gedor Pintu Pemakzulan

PENGGUNAAN hak angket oleh DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, tanpa pemakzulan pun, Jokowi pasti turun takhta karena masa jabatannya tinggal delapan bulan.

Tujuan penggunaan hak angket tidak semata-mata pemakzulan. Manfaat lain ialah menemukan fakta kecurangan pemilu sehingga hasil angket menjadi rekomendasi yang mengikat presiden untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pemilu ke depannya.

Hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Mengertin 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Disebutkan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan dugaan kecurangan pemilu oleh Panitia Tertentu Angket DPR, jika terbentuk, bisa fokus kepada, pertama, penanggung jawab pemilu, yaitu Presiden Jokowi. Kedua, menyasar penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Standar, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketiga, penanggung jawab dan penyelenggara pemilu sekaligus.

Cek Artikel:  Badan POM Tempatnya Salah

Keberadaan hak angket sudah 70 tahun sejak Presiden Sukarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Mengertin 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR pada 9 Februari 1954. Bermula dari hak untuk menginvestigasi dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, ujung-ujungnya hak pemakzulan.

Gagasan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 diinisiasi calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP, menggunakan hak angket. Kedua partai itu hanya memiliki 147 kursi di DPR. Ganjar pun membutuhkan dukungan partai pendukung calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.

Anies didukung NasDem, PKS, dan PKB. Ketiga partai itu memiliki 167 kursi DPR. Apabila bergabung, total kekuatan Ganjar dan Anies di DPR ialah 314 kursi. Sementara itu, kekuatan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di DPR 261 kursi. Ia didukung Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

Di atas kertas, penggunaan hak angket tidak bisa dibendung karena pendukung Ganjar dan Anies mayoritas di DPR, yaitu 54,6%. Apabila disetujui rapat paripurna, DPR kemudian membentuk pansus angket. Setelah itu, tinggal fokus menentukan tujuan penggunaan hak angket, apakah pemakzulan atau perbaikan sistem pemilu.

Cek Artikel:  Jalan Mundur Manufaktur

Pemakzulan diatur dengan sangat jelas dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD, presiden dapat dilengserkan dengan dua sebab. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Terdapat lima jenis pelanggaran hukum yang dimaksud, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Mekanisme pemakzulan menempuh jalan berliku-liku seperti diatur dalam UU MD3. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak lanjut penggunaan hak angket ialah hak menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan dua jenis pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 7B UUD.

Bola pemakzulan kemudian ditendang ke Mahkamah Konstitusi. Dalam memutuskan pemakzulan atau tidak masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak.

Kalau MK memutuskan memang terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan itu kepada MPR. Dengan demikian, pada akhirnya, faktor yang sangat menentukan pemakzulan ialah proses politik dalam sidang MPR.

Selain bertujuan pemakzulan, kini hak angket bisa untuk kepentingan evaluasi dan perbaikan sistem. Tujuan itu tersurat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait dengan penggunaan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK itu memperluas objek hak angket. Komisi-komisi negara independen seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan KPU bisa saja menjadi objek hak angket.

Cek Artikel:  Hasya dan Gambaran Polisi

Menurut MK, tidak selalu hasil penyelidikan DPR melalui penggunaan hak angket harus berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat, apalagi semata-mata berupa rekomendasi/usul penggantian terhadap pejabat tertentu yang terbukti melanggar undang-undang.

“Hak angket harus dimaknai sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sehingga temuan-temuan hak angket tersebut harus dapat dimaknai sebagai rekomendasi dan acuan mengikat bagi langkah-langkah evaluasi dan perbaikan di masa mendatang atas ‘suatu hal’ yang menjadi objek penyelidikan,” demikian dijelaskan MK.

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak cukup dibawa ke MK karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. Biarkan DPR menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hak angket itu hanyalah salah satu cara untuk menggedor pintu pemakzulan.

Mungkin Anda Menyukai