Gazalba Saleh Klaim Temukan Batu Permata Senilai 75 Ribu SGD di Perkebunan Sydney: Tak Paham Itu Berharga

Liputanindo.id – Hakim Akbar nonaktif Gazalba Saleh mengatakan bahwa valuta asing (valas) yang dimilikinya antara lain merupakan hasil dari penjualan batu permata senilai 75 ribu dolar Singapura (SGD) yang ditemukan di sebuah perkebunan di Sydney, Australia.

Ketika itu, dirinya Lagi bekerja di sebuah perusahaan perkebunan di Negeri Kanguru pada tahun 1993, sebelum menjadi hakim Akbar di Indonesia.

“Batu permata itu jenisnya pink diamond. Saya simpan sejak Lamban Tiba di Jakarta dan barulah pada 2010 saya jual Ketika di Singapura,” ucap Gazalba dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024).

Setelah dijual, kata dia, Dana dari hasil batu permata itu dipinjamkan kepada salah satu temannya, Irfan, yang merupakan seorang pengusaha di bidang tambang dengan Mengembang sebesar 20 persen Tiba 35 persen sejak tahun 2010.

Ia mengaku sengaja meminjamkan Dana dengan Mengembang yang cukup besar kepada Irfan lantaran berdasarkan cerita Irfan, keuntungan berbisnis di pertambangan sangat besar.

Cek Artikel:  Diiringi Kirab Budaya, Risma-Gus Hans Daftar Pilgub Jatim ke KPU

Gazalba menjelaskan sewaktu menemukan batu permata tersebut di Australia dan menyimpannya di Indonesia, ia Bukan mengetahui bahwa batu permata itu berharga.

Tetapi beberapa waktu kemudian, dirinya mencoba membawa batu permata berjenis pink diamond itu ke sebuah toko emas di Jakarta dan ditawar senilai Rp10 juta.

“Saya bilang enggak ah, saya simpan saja sewaktu ditawar di Jakarta,” ucap dia.

Kemudian Ketika dirinya pergi ke Singapura pada Kurang Lebih tahun 2010, ia mengaku kembali mencoba menawarkan batu permata tersebut kepada salah satu toko permata dan ditawar senilai 75 ribu dolar Singapura atau Kurang Lebih Rp400 juta Kalau disetarakan dengan kurs Ketika itu.

“Saya kaget dan saya jual di situ. Kemudian uangnya saya bawa pulang ke Indonesia karena dibayar Kontan,” tutur Gazalba.

Gazalba tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Akbar (MA). Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Cek Artikel:  Pendaftaran CPNS Formal Diperpanjang hingga 10 September 2024

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Perkumpulan (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Dana gratifikasi diduga diterima Gazalba Berbarengan-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Gazalba menerima Dana sebesar Rp200 juta dan Riyadh menerima Dana Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat senilai Rp650 juta.

Cek Artikel:  Situasi Unair Usai Dekan FK Dipecat Buntut Melawan Ide Dokter Naturalisasi Pemerintah

Selanjutnya Dana hasil gratifikasi tersebut beserta Dana dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan Biaya Kepada melakukan TPPU, antara lain, Berbarengan-sama dengan Abang kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan Sahabat dekat terdakwa, Fify Mulyani.

TPPU dilakukan dengan membelanjakan Dana hasil gratifikasi dan penerimaan lain Kepada pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata Dana asing senilai 139 ribu dolar Singapura dan 171 ribu dolar AS menjadi mata Dana rupiah Rp3,96 miliar.

Atas perbuatannya, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mungkin Anda Menyukai