Garang Demi Ancam Kaum Mengenakan Badik, Nyali Swasta Bertato di Makassar Ciut di Hadapan Polisi

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi menangkap seorang Swasta bernama Juma Dg Sese (58) Kaum Jalan Flamboyan Barat, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (12/11/2023) malam. 

Dg Sese ditangkap polisi lantaran melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. 

Baca Juga:
Sepanjang 2023, Polrestabes Makassar Terima 5.670 Laporan Kasus Kejahatan

“Terdapat laporan Lepas 10 November adanya pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik di kawasan Upper Hills. Kemudian dilaporkan Lepas 11, langsung kita tindaklanjuti dan amankan terlapor (Dg Sese),” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol Demi diwawancarai awak media, Senin (13/11/2023) siang. 

Hutagaol mengatakan, Dg Sese diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di diamankan di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar, Minggu (12/11/2023) Sekeliling pukul 21.45 WITA. 

Cek Artikel:  Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap

Ia menceritakan, dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pengancaman terhadap pelapor bernama Ferry dengan menggunakan Badik.

“Argumen dia melakukan pengancaman, krena dia di situ (Upperhils) merasa sudah berkuasa. Enggak terima ditegur, akhirnya dia melakukan pengancaman,” ujarnya.

Terkait dengan soal pemalakan yang dilakukan oleh Dg Sese, Hutagaol mengatakan, Enggak Terdapat unsur pemalakan. Semata-mata karena pelaku sudah menguasai Distrik tersebut.

“Enggak Terdapat memalak, hanya karena ego saja (berkuasa di Distrik tersebut),” jelasnya. 

Hutagaol juga membeberkan, bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum kasus perkelahian.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus perkelahian dengan hukuman satu tahun penjara,” bebernya.

Demi ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar Demi menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Artikel:  BNPT Sebut 148 Teroris Jaringan JII dan JAD Ditangkap Sepanjang Mengertin 2023

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 369 ayat 2 KUHP tentang pengancaman dan Undang-Undang darurat dengan ancaman hukum 10 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Tak Terima Istri Kerap Diganggu, Buruh Harian di Makassar Bunuh Tetangga Sendiri

 

Mungkin Anda Menyukai