Gara-Gara Kasus Yandri, Seskab Mayor Teddy Peringatkan Seluruh Menteri Hati-hati Gunakan Kop Surat

Gara-Gara Kasus Yandri, Seskab Mayor Teddy Peringatkan Seluruh Menteri Hati-hati Gunakan Kop Surat
Menteri Koperasi Budi Arie Setadi(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya memperingatkan seluruh Kabinet Merah Putih agar berhati-hati dalam menggunakan kop surat dan tanda tangan.

Hal ini buntut kasus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menggunakan kop surat Formal kementerian Kepada keperluan pribadi.

“Ya semuanya diingatkan Kepada kita hati-hati dalam lakukan langkah-langkah, terutama yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, jangan digunakan (Kepada) kementerian,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setadi, di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Budi menampik pesan ini sebagai teguran Kepada Yandri. Ia menilai hanya berupa imbaun Kepada Sekalian jajaran Kabinet Merah Putih dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Cek Artikel:  Bantah Sebar Formulir Parpol Baru, Anies Harap Hati-Hati

“Kita harus siaga Serempak. Kepercayaan publik yang besar ini harus kita jaga Serempak ya,” bebernya.

Selain itu, Budi mengungkap Mayor Teddy Tak menyampaikan peringatan ini secara langsung. Melainkan melalui group Whatsapp.

“Di whatsapp group (disampaikannya),” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyoroti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang mengeluarkan undangan Formal kementerian Kepada acara pribadinya. Undangan tersebut memerintahkan seluruh kepala desa hadir ke acara haul kedua almarhumah ibunda Yandri Susanto.

“Makanya saya bilang, kalau Betul itu salah melanggar etika birokrasi juga. Ya mudah-mudahan nanti segera diklarifikasi,” ungkap Mahfud.

Cek Artikel:  134 Peserta CPNS Kemenpan Ikuti SKD

Mahfud pun menyayangkan hal tersebut, Alasan menteri dari PAN itu, menggunakan fasilitas instansi Kepada keperluan pribadi dan keluarganya.

“Kan Tak boleh ya, urusan pribadi gitu Lewat menggunakan kop dan stempel menteri, karena itu berarti menjadi tugas kementerian,” jelasnya. (M-4)

Mungkin Anda Menyukai