Liputanindo.id – Supratman Andi Agtas Formal dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan ke KPK pada 28 Maret 2023, dia tercatat Mempunyai total kekayaan sebesar Rp18.403.050.249 atau Rp18,4 miliar.
Dalam rincian laporan kekayaan Demi periodik 2022 itu, Supratman melaporkan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Palu, Jakarta Utara, Tolitoli, Bogor dan Bekasi. Seluruh aset yang dilaporkan merupakan hasil sendiri tersebut bernilai total Rp8.326.750.548.
Mantan Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga tercatat Mempunyai dua mobil. Rinciannya, yakni Toyota Alphard Tahun 2012 senilai Rp212.500.000 dan Toyota Innova Venturer Tahun 2020 senilai Rp319.600.000.
Politisi Partai Gerindra ini turut melaporkan surat berharga sebesar Rp5.861.314.785. Dia juga menyampaikan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp5.503.884.916. Supratman tercatat tak mempunyai harta lainnya, tapi ia Mempunyai utang sebesar Rp1.821.000.000.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Formal melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (menkumham). Dia menggantikan Yasonna Laoly.
Pelantikan digelar pada pukul 09.30 WIB di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Prosesi pelantikan diawali dengan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Setelah itu, Jokowi mengambil sumpah jabatan menteri.
Sebagai informasi, Berita Jokowi akan melakukan reshuffle sudah berhembus sejak dua pekan terakhir. Salah satu menteri yang bakal dicopot Yakni Yasonna Laoly.
Belakangan Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengaku sangat siap Apabila harus meninggalkan jabatan menkumham yang diembannya sejak periode pertama Jokowi pada 2014.
Adapun Supratman hanya akan menjabat sebagai menkumham selama dua bulan, sebelum Kabinet Indonesia Maju berakhir pada Oktober 2024.
Supratman merupakan Personil DPR RI. Di parlemen, dia mendapat tugas dari Fraksi Gerindra sebagai ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR. Di masa kepemimpinannya itu, dia menggolkan Undang-Undang Cipta Kerja yang cukup kontroversial.
Tetapi, pada 6 Agustus Lampau, secara mendadak posisi Supratman sebagai ketua Baleg DPR digantikan oleh Wihadi Wiyanto yang juga legislator dari Fraksi Gerindra. Pergantian ketua Baleg itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengaku Bukan Eksis Dalih Tertentu mengganti Supratman dari posisi ketua Baleg DPR. Menurutnya, rotasi ini hanya penyegaran saja.