Ganjil Genap Ditiadakan pada Libur Panjang Imlek

Ganjil Genap Ditiadakan pada Libur Panjang Imlek
Aturan ganjil genap di Kawasan Cawang, Jakarta(Dok.MI)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor pada Senin (27/1) hingga Rabu (29/1) Januari 2025. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan ganjil genap bertepatan dengan hari libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek.

 

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan,” kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (20/1).

 

Adapun penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Berbarengan Menteri Keyakinan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Berbarengan Tahun 2024.

Cek Artikel:  Bukan One Way, Ini Solusi Urai Mandek di Jalur Puncak Bogor

 

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, Restriksi Lampau lintas dengan sistem ganjil genap Enggak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

 

“Diimbau pada para pengendara kendaraan Buat senantiasa mematuhi rambu Lampau lintas yang Eksis, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujarnya.

 

Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin Tamat Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB Tamat 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB Tamat 21.00 WIB.

Cek Artikel:  7 Mayat yang Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi Dievakuasi

 

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan Hukuman tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai