Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (16/9) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
“Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Berbarengan (SKB) Menteri Religi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Pahamn 2023, Nomor 3 Pahamn 2023 dan Nomor 4 Pahamn 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Berbarengan Pahamn 2024.
Syafrin menjelaskan peniadaan kebijakan ganjil-genap ini juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Pahamn 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Pahamn 2018 tentang Restriksi Lampau Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Pahamn 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Meskipun demikian, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” ujar Syafrin. (Ant)