Ganja Senilai Rp21 Triliun Disita di Bandara Irlandia

Dublin: Setidaknya dua Perempuan telah ditangkap setelah ganja senilai Dekat 1,3 juta Euro atau Sekeliling Rp21 Triliun disita di Bandara Shannon, Irlandia.

Ganja tersebut ditemukan tersembunyi dalam paket yang disegel vakum di dalam bagasi Punya dua Perempuan yang baru saja turun dari penerbangan asal Amerika Perkumpulan (AS).

Dilansir dari Belfast Telegraph, Selasa, 24 Desember 2024, pihak Bea Cukai menyatakan bahwa 64 kilogram ganja herbal tersebut ditemukan “berkat hasil pemantauan risiko.”

Puluhan kantung hitam yang disegel vakum diambil dari koper kedua Perempuan tersebut.

Perempuan yang ditangkap berusia 20-an dan 40-an tahun, dan Ketika ini ditahan di Rendah undang-undang perdagangan narkoba di sebuah kantor polisi di Kawasan selatan negara tersebut.

Cek Artikel:  Rusia Siap Kepada Proyek Skala Besar Baru dengan Kazakhstan

Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Bea Cukai yang menargetkan Grup kejahatan terorganisir serta upaya penyelundupan, penjualan, dan distribusi narkoba ilegal.

Seorang juru bicara mengatakan, “Apabila Terdapat bisnis atau Personil masyarakat yang Mempunyai informasi mengenai penyelundupan, mereka dapat menghubungi Bea Cukai secara rahasia di 1800 295 295.”

Sementara penyelidikan atas kasus ini Tetap berlangsung. (Siti Khumaira Susetyo)

Mungkin Anda Menyukai