Ganja dan Sabu Senilai 106 Miliar Dimusnahkan

Ganja dan Sabu Senilai 106 Miliar Dimusnahkan
ilustrasi.(MI)

POLRES Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba. Sebanyak 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja dimusnahkan hari ini.

“Jadi keseluruhan Buat barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (23/1).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2024.

“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan Sekeliling 885.500 jiwa Pandai dirusak. Buat nilai di pasar gelapnya Sekeliling Rp 106 miliar lebih,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Langgar Aturan, Sembilan TPA Sampah Ilegal di Bekasi Ditutup

Adapun pihaknya menangkap empat tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut. Yakni tersangka A dan D dengan barang bukti 1 kg, kemudian tersangka F dengan barang bukti 85 paket sabu.

“Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkapnya.

Kemudian tersangka ketiga, Adalah A, dengan barang bukti 40 batang tanaman ganja. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman Tewas, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Fik/I-2)

Cek Artikel:  Anies Baswedan: Jakarta Membutuhkan Pemimpin yang Berpihak Pada Rakyat Kecil

Mungkin Anda Menyukai