Gali Potensi, Sinergi Foundation Pisahkan Pengelolaan Wakaf dan Zakat

Gali Potensi, Sinergi Foundation Pisahkan Pengelolaan Wakaf dan Zakat
(Dari kiri ke kanan) Ikhwan Rizhanulloh, Humas Sinergi Foundation; Ima Rachmalia, Pengurus Yayasan Sinergi Foundation; Nurodin, Fundraising Manager Sinergi Nazhir Wakaf dan Waeli Mohdan, Direktur Sinergi Amil Zakat(MI/SUMARIYADI)

POTENSI zakat dan wakaf di Tanah Air belum tergali optimal. Dari potensi wakaf sebesar Rp180 triliun, baru Rp2,5 triliun yang Pandai dikumpulkan.

Begitu juga dari zakat. Potensinya mencapai Rp327 trilun, tapi yang tergali baru Rp41 triliun.

“Buat menggali potensi zakat dan wakaf dibutuhkan lembaga dan sistem yang Cakap Buat menghimpun dan mengelola Anggaran tesebut, sehingga Pandai digunakan Buat kemaslahatan umat,” ungkap  CEO Sinergi Foundation, Ima Rachmalia, di Bandung, Senin (3/3) sore.

Sinergi Foundation merupakan lembaga pengelola Anggaran zakat, infak, sedekah dan wakaf, yang terbentuk sejak 2011. Sebelumnya, lembaga ini telah bergerak sejak 2022, dengan menyandang nama Dompet Dhuafa Bandung, di Rendah naungan Dompet Dhuafa Republika.

Menurut Ima, Sinergi Foundation Lalu berkembang Buat menyajikan pelayanan yang lebih Bagus kepada masyarakat. Penilaian dan evolusi Lalu dilakukan di dalam lembaga, mulai dari struktur hingga program-program yang ditawarkan dan dijalankan demi menjaga amanah yang dititipkan kepada lembaga.

Cek Artikel:  Petani di Cianjur Jadi Korban Pencatutan Identitas, Punya Utang di Bank


Zakat dan Wakaf


Tahun ini, dengan mengemban semangat Tumbuh Lebih Bagus, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. Pembentukan ini didasari berbagai pertimbangan terkait dengan pengelolaan lembaga.

Salah satunya, regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan Esensial. Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang Terdapat.

Selama ini, pengelolaan Anggaran Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung. Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda, yakni Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Padahal, Zakat dan Wakaf juga Mempunyai prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga Kagak Pandai disatukan. Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Cek Artikel:  389 Kepala Keluarga Mengungsi Akibat Bencana di Kabupaten Sukabumi

Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.

Buat itu, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Anggaran zakat dan wakaf secara terpisah.

“Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, keputusan ini juga diambil Buat memaksimalkan pengelolaan Anggaran umat dan menjaga amanah dari masyarakat,” tandas Ima.


Lebih Bagus


Sementara itu,  Direktur Sinergi Amil Zakat (SAZ) Waeli Mohdan menargetkan pihaknya dapat menyajikan tata kelola yang lebih Bagus sehingga menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat. SAZ ditargetkan Buat menghadirkan program-program sosial pemberdayaan yang lebih berdampak dan Betul sasaran.

“SAZ akan berperan sebagai lembaga yang Spesifik menghimpun Anggaran zakat, infak-sedekah dan Anggaran sosial kebajikan lainnya Buat dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan,” tandasnya.

Cek Artikel:  Gerindra Jawa Barat Targetkan Menang Pilgub Jabar dan Pilkada Cianjur

Sementara Sinergi Nazhir Wakaf (Sinawa) menurut Manajer Fundraising Wakaf, Nurodin, berperan sebagai lembaga yang Spesifik menghimpun Anggaran wakaf, infak-wakaf beserta turunannya Buat dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial Buat kemaslahatan umat.

“Terdapat sembilan program yang kami tawarkan kepada masyarakat. Dua di antaranya, persalinan gratis dan pemakaman Buat dhuafa di Firdaus Memorial Park,” ungkapnya.

Sasaran yang ditetapkan Buat Sinawa, lanjutnya, adalah menjadi nazhir yang Pandai menghadirkan Ciptaan pengelolaan aset wakaf di Indonesia dan memperluas kebermanfaatan wakaf. Selain program Firdaus Memorial Park, juga pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif, dan program-program lainnya.

“Ini dimaksudkan Buat menumbuhkan literasi wakaf di masyarakat dan menampilkan wakaf sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan umat,” tegasnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai