Liputanindo.id – Korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawari dikabarkan belum menerima gaji yang menjadi haknya sejak bulan Oktober 2024. Adapun peristiwa penganiayaan terjadi di pertengahan bulan Oktober 2024.
“Terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya,” kata pengacara, Zaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia mengatakan, total gaji yang belum diberikan kepada kliennya sebesar Rp2 juta. Pihak pengacara mendesak pemilik toko roti segera membayarkan hak tersebut.
“Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik bos (toko) roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan Dapat menimbulkan perkara baru,” katanya.
Sementara Dwi mengatakan, bukan hanya dirinya saja yang gajiny belum dibayarkan. Terdapat beberapa pegawai lain yang mengalami nasib serupa, tapi penyebabnya karena Terdapat penundaan.
“Terdapat beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain Terdapat tundaan 3 bulan,” kata Dwi.
Diketahui, Dwi merupakan korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Jaktim bernama George Sugama Halim. Penyebabnya karena korban menolak mengambilkan makanan untuknya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek dibagian kepala. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Oktober 2024.
Belakangan, George Sugama Halim telah ditangkap oleh pihak kepolisian.