Gagalkan Penyelundupan Mahluk, 3 Petugas Imigrasi Entikong Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Manusia, 3 Petugas Imigrasi Entikong Dapat Penghargaan
Penyerahan penghargaan kepada tiga Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong yang berhasil menggagalkan penyelundupan manusia.(MI/HO)

TIGA Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong yang berhasil menggagalkan penyelundupan manusia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mendapatkan Penghargaan dari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Hari Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Kemenkumham). 

Ketiga Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tersebut adalah Depriyan Dermawan, Dimas Nurzaman, dan Chandra Dinata, yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kawasan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto. 

Baca juga : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Siap Beri Layanan Paspor di Akhir Pekan

“Penghargaan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk Kalimantan Barat yang berintegritas dalam melaksanakan tugas, pekerjaan, dan tanggung jawabnya. Diharapkan kepada seluruh ASN dan Pegawai di lingkungan Kemenkumham Kalimantan Barat dapat mencontoh dan memberikan hasil pekerjaan dan tanggung jawab terbaiknya untuk organisasi, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk dan dapat membanggakan Kemenkumham Kalbar dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Kalimantan Barat,” tegas Tito. 

Cek Artikel:  Usai Urus Surat Belum Pernah Dipidana, Ujungnya Kaesang Batal Ikut Pilkada Jateng

PLBN Entikong adalah perbatasan darat tersibuk di Kawasan Kalimantan barat yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi sehingga diperlukan kecakapan dan kecekatan petugas Imigrasi guna meminimalisir kerawanan yang terjadi di PLBN Entikong dan menegakan Undang-Undang Keimigrasian di Kawasan Perbatasan. 

“PLBN Entikong merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Darat tersibuk di Indonesia, setidaknya ada sekitar 1000 (seribu) pelintas baik keluar dan masuk wilayah Indonesia, hal tersebut menimbulkan kerawanan pelanggaran keimigrasian yang cukup tinggi, namun Imigrasi Entikong berkomitmen untuk menegakan Undang-Undang Keimigrasian di wilayah perbatasan dan melaksanakan pemeriksaan keimigrasian di perbatasan yang sesuai dengan SOP pemeriksaan keimigrasian dengan dukungan petugas imigrasi yang handal dan teknologi yang memadai dalam pemeriksaan dan analisa pelintas,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang. (Z-1)

Cek Artikel:  Kepergok Bawa Badik, Pemuda di Makassar Kentuti Polisi

Mungkin Anda Menyukai