Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Kondusifkan Enam Tersangka

Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Amankan Enam Tersangka
Operasi gabungan penggagalan upaya penyelundupan narkotika(Dok. Imigrasi)

SINERGI antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional asal Thailand.

Penindakan ini dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 08 September 2024, dengan mengamankan enam orang tersangka.

Baca juga : Lekas Tanggap Tindak Lanjuti Laporan Kru Kapal Niaga, Bea Cukai dan BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia yang menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Aceh melakukan pengawasan intensif dan berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) yang diduga sebagai target.

Cek Artikel:  Jadi Menteri Investasi, Rosan Punya Kekayaan Rp810 miliar

“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, pada Minggu (08/09) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Dalam pemeriksaan, kami menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga karung warna putih,” ungkap Budi.

Baca juga : Majelis Hakim Vonis Tewas 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu

Total berat narkotika yang ditemukan mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram.

Beberapa tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut, sehingga pihak berwenang menemukan setiap bungkus dalam keadaan basah.

Selain menyita sabu, tim gabungan juga mengamankan tiga anak buah kapal (ABK), yaitu JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Baca juga : Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu di Batam

Cek Artikel:  Saran JK ke Prabowo Jangan Pilih Menteri yang Bikin Rugi

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Nusa Eksisng, Thailand.

Tak hanya itu, pengembangan kasus dilakukan dan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu PH alias PU sebagai koordinator kapal di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, serta MK dan MN alias NA yang ditangkap di sebuah tambak di kawasan Gempong, Aceh Timur.

Dengan demikian, total tersangka yang diamankan menjadi enam orang.

Baca juga : Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing

Budi juga menyampaikan bahwa dalam upaya penindakan ini, beberapa kantor Bea Cukai terlibat, antara lain Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Spesifik Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kanwil Bea Cukai Sumut.

Cek Artikel:  Istana Garuda Direncanakan Terbuka untuk Kunjungan Publik

Para tersangka kini terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Mengertin 2009 tentang Narkotika.

“Lewat penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan bebas dari narkoba. Indonesia Bersinar, Rapi Narkoba,” tutup Budi. #MIA (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai