Gaduh Firli Tersangka, KPK Minta Ampun Kepada Masyarakat

Liputanindo.id JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, Lembaga antirasuah itu meminta Ampun kepada masyarakat atas apa yang terjadi pada Firli Bahuri.

“Kami turut bertanggung jawab atas peristiwa itu dan meminta Ampun kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan Dekat mengikis Asa pada KPK Buat menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Nurul Ghufron berharap, masyarakat tetap mendukung KPK secara konstruktif. Dia mengajak masyarakat Buat tetap mengkritisi Kalau salah Buat kebaikan dan didukung Kalau Betul, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi.

Cek Artikel:  LBH Pers Makassar Safiri Eksis Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

“KPK adalah Punya rakyat dan negara Indonesia, Asa itu Lagi Terdapat dan akan Lanjut Terdapat dan membesar Kalau Berbarengan bergandengan Buat memelihara dan merawat Asa Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” imbuhnya.

Ghufron menambahkan, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri bakal menjadi bahan Penilaian di KPK. Ia menekankan KPK berkomitmen melakukan pembenahan dan terbuka menerima saran dari masyarakat.

“Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan Penilaian kami Bagus Buat internal maupun terhadap eksternal,” ujarnya. (DID)

Mungkin Anda Menyukai