Liputanindo.id MAKASSAR – Seorang pria berinisial MK (19) dibekuk polisi usai merudapaksa seorang gadis yang Lagi berusia 14 tahun berinisial SS.
Bahkan, sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengancam korbannya menggunakan busur.
Baca Juga:
Pelaku Esensial Rudapaksa Gadis di Dalam Mobil Dinas di Gowa Rupanya Caleg
MK dibekuk polisi di tempat persembunyiannya yang terletak di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (14/10/2023) Lewat.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan kondisi SS yang murung.
“Kita mendapatkan laporan dari orangtua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan,” ungkap Ridwan, Senin (16/10/2023).
Korban yang Lagi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, kata dia, mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.
“Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit,” ujarnya.
Demi ini pelaku Lagi menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Buat sementara barang bukti Lagi kita cari, karena pelaku sudah Kagak tau dibuang kemana,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).
Pelaku pun intens berkomunikasi dengan korban hingga mengajaknya Buat Bersua. Demi Bersua, korban pun kemudian dibawa ke sebuah indekos yang Hening Lewat diancam hingga dilakukan pemerkosaan. (KEK)
Baca Juga:
Iming-imingi Doku, Modus Kakek di Gowa Rudapaksa Bocah 10 Tahun