FSGI Unjuk Rasa Bukan Tindak Pidana, Anak Wajib Dilindungi

FSGI : Unjuk Rasa Bukan Tindak Pidana, Anak Wajib Dilindungi
Aksi tolak pengesahan revisi UU Pilkada.( ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app)

SEKRETARIS jenderal (Sekjen) Federasi Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR  RI untuk menolak revisi rancangan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada), berhak mendapat perlindungan. Pelajar, tegas dia, juga berhak menyampaikan pendapat dan aparat penegak hukum tidak boleh menghalagi atau menangkap para pelajar. 

“Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo, Sabtu (24/8).

Ia mengutip  Undang-Undang (UU) No. 39 Mengertin 1999 tentang Hak Asasi Mahluk (HAM) bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Lampau, ujar dia, UU No 35 Mengertin 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Cek Artikel:  Kasus Bullying PPDS, Kemenkes Juga Pengusutan Unair

Baca juga : KPAI Sebut 85 Anak Tenangankan Usai Aksi Tolak Revisi UU Pilkada 

Sedangkan Pasal 16 ayat menyatakan : ayat (1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.; ayat (2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan ; dan ayat (3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

“Oleh karena itu, Sekolah dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan secara kematangan psikologi, para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil Keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo,” imbuh Heru.

Cek Artikel:  5 Ribu Naskah Klasik Nusantara Ditargetkan Selesai Digitalisasi Mengertin Ini

Pasal 28 UUD 1945 pun menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Oleh karena itu, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia tersebut, pelajar juga berhak mengemukan pendapat dalam bentuk Demonstrasi. Jadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi. 

Baca juga : Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin

Sementara itu, Ketua Dewan Ahli FSGI Retno Listyarti menyatakan jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar untuk melindungi keselamatan mereka yang masih usia anak dari kemungkinan cedera, sekolah bisa memberikan ruang bagi pelajar untuk mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah. Itu, ucap Retno, bisa menjadi bagian dari Pendidikan politik bagi peserta didik.

Cek Artikel:  MRPTNI Dukung Upaya untuk Cegah dan Tindak Tegas Perundungan di Kampus

“Sekolah bisa menfasilitasi peserta didiknya untuk mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat. Jadi, aksi demo dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lampau boleh menyampaikan petisi tertulis kepada lembaga-lembaga negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya,” tegas Retno.

Berkaitan dengan itu, FSGI meninta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Taatp kekerasan dan Tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.

“FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak,” ujar dia. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai