FSGI Sebut Korban Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Mencapai 144 Peserta Didik

FSGI Sebut Korban Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Mencapai 144 Peserta Didik
ilustrasi(freepik)

 

FEDERASI Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintahan baru untuk melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mengingat tingginya angka kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia, termasuk selama tahun 2024. Berdasarkan catatan FSGI tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-September 2024, total ada 36 kasus yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo menjabarkan semua kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut termasuk kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian.
  
“Eksispun dari 36 kasus itu total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik,” paparnya, Jumat (4/10).
  
Oleh karena itu, kata dia, untuk menanggulangi permasalahan kekerasan di satuan pendidikan, FSGI meminta Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada pemerintahan selanjutnya untuk melanjutkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
  
Selain itu, FSGI juga mendorong sosialisasi untuk memastikan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan dengan tepat, melalui tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan pengambil kebijakan di sekolah.

Cek Artikel:  Gen Z Rentan Terkena Gangguan Mental, Apa Penyebabnya

FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Metode Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” ujar Heru.
  
Menurutnya, banyak sekolah yang belum mengetahui petunjuk teknis itu dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadapi perilaku peserta didik yang tidak tepat.  Ia juga meminta Kementerian Religi (Kemenag) untuk menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan
di satuan pendidikan, terutama di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
  
“Implementasi serta Bimtek PMA Nomor 73 Mengertin 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren,”imbuhnya. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Akademisi UNJ Krusial Libatkan Sejarawan Dalam Penyematan Nama Ibukota Negara

Mungkin Anda Menyukai