Liputanindo.id JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian secara Formal memperluas Donasi pembelian motor listrik Demi masyarakat. Hal tersebut disertai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Donasi Pemerintah Demi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dengan adanya permenperin ini, maka program Donasi diberikan Demi satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang Mau mendapatkan program Donasi pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan Mempunyai KTP elektronik. Satu NIK KTP Pandai membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Agus juga menjelaska, dasar Esensial perubahan kebijakan ini adalah Demi percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih Rapi.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” katanya..
Lewat program Donasi pemerintah ini, masyarakat Pandai mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta Demi pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujar Agus.
Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu juga akan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Donasi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai Sasaran 200.000 unit pada tahun 2023.
Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik Demi Standar, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai Sasaran yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga Tiba Desember, kita optimis,” ujar Budi.
Budi menilai optimisme itu, juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya Demi memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap Demi memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang Mau menjadi Kawan pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai Meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% sebagaimana disyaratkan pemerintah.
Tercatat sudah Eksis 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan Lalu bertambah. (IRN)
Baca Juga:
Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia
Baca Juga:
Harga Mobil Listrik Produksi Lokal Dibanderol Rp453 Juta Per Unit