SEUSAI Formal menjadi tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Ditreskrimum Polda Jateng pun kini telah memulai tahap penyidikan. Sebelumnya, Aipda Robig diduga melakukan penembakan ke rombongan pelajar SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) Awal hari Ketika berpapasan di Jalan Candi Penataran Raya, Ngalian, Semarang. Akibatnya, Gamma, 17, meninggal dunia dan dua temannya, AD, 17, dan SA, 16, terkena luka tembak.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (11/12) Awal hari, penyidikan terhadap Aipda Robig Zaenudin Tetap berlangsung oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Lazim Polda Jawa Tengah.
Tersangka Aipda Robig Zaenudin yang baru saja diputuskan Hukuman Pemberhentian Bukan Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik kepolisian, juga bakal menghadapi penyidikan tindak pidana Lazim dengan ancaman pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Proses penyidikan Tetap berlangsung. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 saksi, Berkualitas itu Mitra mendiang Gamma maupun saksi lainnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Polisi Tetap melengkapi berkas perkara, lanjut Artanto, sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Lazim (JPU) dan Buat mempercepat penyidikan, tersangka Robig Zaenudin telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. “Segera mungkin kami menyelesaikan pemberkasannya,” tambahnya.
Meskipun telah dipindahkan ke ruang tahanan Ditreskrimum, menurut Artanto, tempat tahanan tersebut dipisahkan dengan tahanan lain yakni di ruang tahanan Spesifik Personil kepolisian.
Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan setelah Aipda Robig Zaenudin, Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, diputuskan oleh sidang etik dengan Hukuman PTDH atau pemecatan dari kepolisian. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga telah menggelar gelar perkara kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Personil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sidang etik diperkirakan Tetap akan berlanjut karena Aipda Robig Zaenudin berencana melakukan upaya banding. Tetapi, ia juga minta proses pidana tetap dilakukan pengawalan.
“Kami mengapresiasi keputusan PTDH tersebut dan mari kita sama-sama Lanjut menjaga proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurut Choirul Anam, proses etik yang dilakukan Polda Jawa Tengah kepada Aipda Robig Zaenudin juga menjadi sinyal positif dalam menguji tiap perbuatan Personil polisi yang diduga melanggar kode etik Polri, sehingga Kompolnas juga mengapresiasi proses pidana tetap bergulir hingga kini Robig ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua konteks ini mengajarkan kepada kita bagaimana proses apapun yang terjadi yang dilakukan Personil kepolisian yang memang Bisa di-challange dan challenge-nya sesuai dengan Mekanisme hukum,” ujar Choirul Anam. (AS/J-3)