Liputanindo.id JAKARTA – Usai lakukan gelar perkara pada Kamis (1/11/2023) sore dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian Dana (TPPU) pada pekan depan.
Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (2/11).
“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian Dana dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji Gumilang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan Religi.
Pada Senin (30/10/2023), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Biasa (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Demi disidangkan.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, hal ini Bukan menyulitkan pihaknya Demi memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU yang sedang diusut, dilansir dari Antara.
“Bukan masalah, kami Dapat periksa kembali sebagai tersangka,” kata Whisnu.
Tetapi Whisnu belum menyebutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau penyidik yang datang ke Indramayu.
Dalam kasus TPPU ini, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Bukan hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Terkait barang bukti tindak pidana TPPU, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji Gumilang bahwa diperoleh fakta pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut Mempunyai lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Arang Totok alias Arang Ma’arik alias Samsul Alam.
Dari kelima nama tersebut dilakukan pengecekan rekening dan diperoleh fakta terdapat ribuan transaksi rekening. Penyidik sudah menyita 144 rekening. Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut Tamat Begitu ini hanya Terdapat 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp200 miliar.
Dana senilai Rp200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.
Kemudian, penyidik Mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 menerima pinjaman dari salah satu bank swasta senilai Rp73 miliar. Biaya tersebut dipinjam oleh yayasan, Tetapi masuk dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan Demi kepentingan pribadi.
Sementara itu, cicilan dari pinjaman tersebut dibayar dari rekening yayasan sehingga terbukti Terdapat tindak pidana asal, Merukapan tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.
Bukti lainnya yang ditemukan penyidik, yakni sejak 2016 Tamat 2023 Terdapat pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang berasal dari Dana yayasan. Dari situ, penyidik melakukan penelusuran aset terhadap beberapa aset dan rekening Panji Gumilang.
Penyidik kemudian menemukan Terdapat rekening di salah satu bank BUMN masuk Biaya sebesar Rp900 miliar, dan terdapat transaksi keluar yang digunakan Demi kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp223 miliar.
Dengan demikian hasil penelusuran transaksi Panji Gumilang dari tahun 2008 Tamat 2022 terdapat transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang telah diblokir tersebut senilai Rp1,1 triliun. (IRN)
Baca Juga:
KPK Tentu Rafael Alun akan Diputus Bersalah oleh Pengadilan Tipikor