Formal! Ini Skema dan Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id


Jakarta: Pemerintah Indonesia Formal memperkokoh jaring kesejahteraan bagi para abdi negara melalui penetapan pemberian Gaji ke-13 Kepada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dijadwalkan gaji ke-13 tersebut mulai disalurkan pada Juni 2026 mendatang.

Langkah tersebut diharapkan membantu perekonomian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok di tahun ini.

 

Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan aturan tersebut komponen Gaji ke-13 pada tahun ini mencakup gaji pokok dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau Standar. Selain itu, pemerintah juga menyertakan komponen tunjangan kinerja sebagai Figur apresiasi atas produktivitas birokrasi di lingkup pemerintahan.

Kebijakan tersebut Tak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi pengabdian para aparatur negara, Tetapi juga diposisikan sebagai stimulus fiskal Kepada menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Momentum pencairan Doku tersebut di bulan Juni sekiranya diarahkan Kepada dapat membantu mengakomodasi beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

 


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Daftar penerima Gaji ke-13

  • Berdasarkan tersebut yang berhak menerima manfaat Gaji ke-13 meliputi:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.

 

Ketentuan Tertentu bagi PPPK

Pemerintah turut menetapkan klausul Tertentu bagi kategori PPPK, di mana skema pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja di Dasar satu tahun.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, dinyatakan Tak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat Gaji ke-13 pada periode ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *