Formal Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Liputanindo.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Penduduk binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Sosok (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Mengertin 2024,” ucap Kepala Grup Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8/2024).

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Mengertin 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Sosok Nomor 3 Mengertin 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Cek Artikel:  37 Ekor Kambing Hangus Terbakar Akibat Kebakaran di Srenseng Jakbar, Begini Kronologi Kejadiannya

Meski dinyatakan bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Permasyarakatan Kelas I dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.

Jessica Wongso ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Akbar RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.

Cek Artikel:  Pramono Anung: Setahun Dua Kali Saya Tes Kesehatan, Jadi Enggak Kaget

Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam, yang sudah dicampur dengan sianida oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Cek Artikel:  DPRD Sepakat APBD Perubahan Rp85,1 Triliun

Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Tetapi, pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Akbar, sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai