Firli Bahuri Jadi Tersangka, Dewas KPK: Pimpinan yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan Sementara

Liputanindo.id JAKARTA – Terkait dengan ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka,  Member Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut melalui keputusan presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Kalau pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Mantan Mentan Syarul Yasin Limpo Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Cek Artikel:  Viral Jemaah Masjid di Makassar Diserang Sekelompok Pemuda saat Salat Subuh

Ketika ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

“Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan,” tambahnya.

Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, dilansir dari laporan Antara, Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Cek Artikel:  Polisi Tembak Penikam Imam Musala, Melawan Begitu Ditangkap

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup Demi menetapkan Kerabat FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (IRN)

Cek Artikel:  Formal Lapor ke Mabes Polri, FIB: Sebut Zulhas Penista Keyakinan

 

Baca Juga:
Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam di Bareskrim

 

Mungkin Anda Menyukai