Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Hari Ini

Liputanindo.id JAKARTA – Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan itu Lagi terkait Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait Aset yang dimilikinya.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti.

Baca Juga:
BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK

“Ya, hadirlah, kami diundang, hadir toh, Niscaya hadir,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ian mengatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti Kepada melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.

Cek Artikel:  Pria di Makassar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas

Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti,” imbuhnya.

Dia juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada Rabu.

Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak Terdapat masalah,” kata Ian, dikutip dari laporan Antara.

Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di Alas 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada Rontok 1 dan 6 Desember 2023.

Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah pemanggilan pada Kamis (21/12/2023), Firli Tak hadir dengan Dalih Terdapat kegiatan Krusial yang Tak Bisa ditinggalkan.

Cek Artikel:  Hindari Bahaya Gempa, Basarnas Evakuasi Ratusan Pasien RSUD Sumedang

Selain itu, Firli beralasan meminta penundaan pemeriksaan karena saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya belum diperiksa.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik



Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini. Sidang etik ini terkait dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK Tak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.

Cek Artikel:  Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Junior

 

“Tak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, Sekadar putusannya Rontok 27 Desember dibacakan,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023) Lampau. (IRN)

 

Baca Juga:
Jalani Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan

 

Mungkin Anda Menyukai