Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Diperiksa, Kadiv Humas Polri: Penyidik Punya Pertimbangan Tertentu

Liputanindo.id JAKARTA – Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri. Tetapi, hingga Begitu ini Firli belum ditahan. Terkait hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyidik Mempunyai aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan Tak menahan Firli Bahuri. 

“Aturan sudah Eksis, yang Niscaya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan Pencucian Fulus

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terkait Bilaman melakukan pemanggilan terhadap seseorang, Bilaman melakukan pemeriksaan, dan Bilaman melakukan upaya paksa.

Cek Artikel:  Polisi Akan Panggil Yusril Izha Mahendra sebagai Saksi Firli Bahuri Pekan Depan

Ia mengimbau masyarakat Demi mempercayakan penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut kepada penyidik gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik Demi Sekalian bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya Demi penanganannya. Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi Berbarengan agar berjalan sebaik-baiknya,” kata Sandi.

Sejumlah pihak mendesak Polri melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan (dua sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka) selama masa penyidikan Tak kunjung ditahan oleh penyidik, seperti dilaporkan Antara.

Cek Artikel:  Pasca Konflik Bitung, Seluruh Elemen Masyarakat Sepakat Deklarasi Damai

Usai pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka pada Rabu (6/12), Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, Begitu keberadaannya berhasil mengendus keluar dari pintu Sekretariat Lazim (Setkum) Bareskrim Polri, purnawirawan Polri itu mengulas senyum dan menyimpulkan kedua tangan sebagai tanda permintaan Ampun dan berlalu dengan mobilnya.

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Begitu wartawan mengambil gambar, Kembali-Kembali pengawal Firli mencoba menghalangi.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di Distrik hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 Tiba 2023. (IRN)

Cek Artikel:  2.800 Tentara Israel Direhabilitasi Kementerian Pertahanan, 18% di Antaranya Alami PTSD

 

Baca Juga:
Istana Langsung Proses Surat Pengunduran Diri Firli Sebagai Ketua KPK

 

Mungkin Anda Menyukai