FIB Desak Kapolri Proses Kasus Dugaan Penistaan Religi Zulhas

Liputanindo.id JAKARTA – Lembaga Umat Islam Bersatu (FIB) mendesak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo segera memproses kasus dugaan penistaan Religi yang telah menyeret nama sosok Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang sekaligus Ketua PAN.

Ketua FIB, Rahmat Himran menegaskan, pihaknya mendesak Mabes Polri agar segera mengusut tuntas soal kasus dugaan penistaan Religi yang telah menyeret nama Zulhas tersebut. 

Menurutmya, pernyataan yang telah dilontarkan Zulhas dinilai masuk dalam unsur penistaan Religi dan juga telah menodai perasaan umat Islam. 

Bahkan, lanjut Rahmat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menyampaikan bahwa narasi yang dikatakan oleh Zulhas sudah masuk dalam unsur penistaan Religi.

Cek Artikel:  Diduga Sibuk Main HP, Dua Perempuan di Makassar Berkendara Tanpa Helm Lolos dari Pantauan Polantas

“Kami mendesak kepada Kapolri agar segera tangkap dan adili para penista Religi Ialah Zulhas, di mana Zulhas telah melakukan penistaan Religi yang sangat keji yang tentunya harus segera Buat ditangkap dan juga diadili,” tegas Rahmat kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Dirinya menjelaskan alasanya mendesak Mabes Polri Buat segera proses kasus dugaan penistaan Religi Zulhas tersebut. Karena, menurut Rahmat, apabila kasus ini Bukan Bukan dilanjuti oleh Kapolri, maka bukan tak mungkin akan berdampak munculnya aksi konflik horizontal didalam ranah masyarakat.

“Kalau Kapolri Bukan memproses zulhas, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi Akibat horizontal di tingkat masyarakat yang Terdapat di indonesia,” ungkap Rahmat.

Cek Artikel:  Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru

Oleh karena itu, dirinya berharap, laporan yang telah dilayangkannya pada hari ini dapat segera diproses dan ditindaklanjuti serta kemudian dilakukan penyelidikan.

“Kami berharap kepada Kapolri dan juga Bareskrim Mabes Polri agar segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga umat islam bersatu,” tutur Rahmat.

Rahmat menambahkan, dalam laporan nya, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti Ialah diantaranya rekaman ucapan Zulhas yang disimpan dalam soft copy ataupun hard copy.

“Kami juga sudah membawa beberapa bukti rekaman Berkualitas itu dalam bentuk soft copy maupun hard copy yang nantinya akan kita sampaikan dalam pelaporan Formal di Bareskrim Mabes Polri,” tandas Rahmat.

Diketahui kasus dugaan penistaan Religi itu pertama kali mencuat ke publik imbas pernyataan Zulhas menyebut umat Islam sekarang ini dalam melantunkan alfatihah Bukan Tengah menyebut kata (AMIN). 

Cek Artikel:  Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Ditafsir Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Selain itu, Zulhas juga berkelakar diduga telah melakukan penistaan Religi lantaran menyebut tahiyat terakhir dalam sholat Begitu ini Bukan Tengah memakai satu jari telunjuk melainkan dua jari. (GIB/DID)

Mungkin Anda Menyukai