Liputanindo.id SURABAYA – Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengkonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga:
Kejagung ‘Setop’ Satu Kasus KDRT di Sulsel Lewat RJ
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1/2023) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
“Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya.
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Pahamn 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” kata Dirmanto.(HAP)
Baca Juga:
Terungkap, Venna Melinda Pukuli Kepala Sendiri Usai Diajak Berhubungan Badan dengan Ferry Irawan