Fakultas Hukum Undip Keluarkan Anotasi, Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan

Liputanindo.id – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan anotasi yang menyoroti kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Para Ahli hukum di universitas terbesar di Jawa Tengah itu juga mendesak agar Mardani segera dibebaskan. Hasil kajian atau anotasi itu disampaikan Demi jupa pers di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang, Rabu (30/10/2024).

Akademisi yang ikut mengkaji adalah Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, yang melakukan pengkajian dari sisi Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yos Johan Esensial, S.H., M.Hum, mengkaji dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara serta pidana.

Sementara itu, akademisi Prof Dr. Yunanto, S.H., M.Hum, memfokuskan kajiannya pada hukum perdata, dan Dr. Eri Agus Priyono, S.H., M.Si, juga melakukan pengkajian dari sisi hukum perdata.

Anotasi ini menegaskan bahwa majelis hakim diduga keliru dalam menilai dan mengkonstruksikan transaksi keperdataan yang melibatkan sejumlah perusahaan, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara, dan PT Angsana Terminal Esensial, sebagai tindakan kamuflase suap.

Cek Artikel:  Harga Bawang Merah Anjlok Petani Jawa Tengah Menangis

“Analisis dan kajian anotasi ini mengacu pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap Mardani Maming selama ini,” Jernih Prof. Dr. Retno Saraswati yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Undip.

Retno menambahkan tim pengkaji anotasi ini menilai bahwa keputusan majelis hakim terhadap Mardani terkesan terburu-buru dan Bukan berlandaskan fakta yang Presisi.

“Menurut analisis tim anotasi, Bukan Eksis bukti konkret yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Retno.

Yos Johan melanjutkan majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah alamat karena Pelarangan itu ditujukan hanya Buat pemegang IUP dan IUPK

Cek Artikel:  Kasus di DBD di Bangka Meningkat, 6 Orang Meninggal

“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkap Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Prof. Yos Johan Esensial, S.H., M.Hum.

Yos melanjutkan tim anotasi juga menemukan, Sekalian transaksi berasal dari perjanjian yang Absah dan Absah antara pihak-pihak yang terlibat, serta Bukan pernah dibatalkan. “Sehingga Bukan dapat disimpulkan sebagai tindakan penyuapan,” tegasnya.

Prof. Yunato menambahkan anotasi dari Fakultas Hukum Undip ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan perspektif yang berbeda tentang kasus ini.

“Majelis hakim pidana diduga khilaf atau keliru karena Bukan berwenang atau Bukan mempunyai kompetensi Buat menguji keputusan administrasi yang dilakukan terpidana dan kemudian menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Pengadilan yang berwenang atau Mempunyai kompetensi Buat menguji dan memeriksa serta memutus keputusan organisasi adalah pengadilan tata usaha negara,” tegas Yunanto.

Cek Artikel:  HUT ke-66 Provinsi, Ribuan Anggota Lembata Parade Busana Adat NTT

Sebelumnya para akademisi dan Ahli hukum dari UI, UGM, dan UII mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan Intervensi adanya kekhilafan dan kesalahan hakim Demi memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, mengatakan Mardani Bukan melanggar Sekalian pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming Bukan melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena Kebiasaan pasal tersebut berlaku Buat pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” tandasnya.

Mungkin Anda Menyukai