DUA Personil kepolisian di Kota Semarang diduga melakukan pemerasan terhadap pelajar MRW,18, dan MMX,17, yang sedang di dalam mobil berwarna silver di Kawasan Pantai Marina Kota Semarang Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB Lagi menjadi perhatian publik.
Fakta–fakta pemerasan oleh dua polisi di Semarang :
Pemerasan dilakukan oleh dua polisi Aiptu Kusno, 46, Personil Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo,38, Personil Samapta Polsek Tembalang serta satu Kaum sipil berinisial Suyatno, 44, Kaum Tembalang, Kota Semarang. Ketiganya mendatangi dua pelajar MRW,18, dan MMX,17, yang sedang Eksis di dalam mobil berwarna silver di dekat Kawasan Pantai Marina Semarang.
- Rebut Kunci Mobil dan Minta Fulus Rp2,5 Juta
Tiga pelaku yakni dua polisi dan satu Kaum sipil menggunakan mobil sedan Rona merah Punya Aipda Roy Legowo, kemudian menyuruh korban MRW masuk mobil dan merebut kunci mobil korban. Mereka mengancam akan memproses secara hukum serta meminta Fulus Rp2,5juta agar Enggak dikasuskan.
Para pelaku kemudian membawa korban ke ATM di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, Kepada mengambil Fulus, Tetapi Ketika hendak memberikan Fulus sebesar Rp2,5 juta, korban MMX berteriak histeris hingga Membikin Kaum berdatangan dan mengepung mobil sedan tersebut.
Puluhan Kaum yang Lalu mengepung, meminta ketiga pelaku keluar dan menggedor-gedor mobil. Tetapi ketiganya Enggak bersedia dan bahkan mengancam menembak Kaum yang melakuhan pengepungan. Setelah dipaksa, akhirnya salah satu pelaku Personil polisi yang duduk di belakang menyebutkan bahwa mereka Personil polisi dengan menunjukkan kartu tanda Personil (KTA), tetapi menutupi bagian identitas dengan tangannya.
“saya Personil Pak, ini KTA saya ,” katanya berteriak.
Pelaku sempat mengembalikan kunci kontak mobil dan KTP korban serta Fulus korban Rp1 juta, Tetapi Kaum yang Enggak percaya menghubungi Polsek Semarang Utara. Ketiganya dibawa petugas ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan ketiga pelaku diperiksa. Kepada dua Personil polisi yang terlibat, kata dia, ditangani Propam dan langsung ditahan hingga 21 hari ke depan. Ketika melakukan pemerasan di Kawasan Pantai Marina, mereka lepas dinas atau Enggak bertugas. Mereka mengaku sedang mencari makan malam serta. Ketika Menyaksikan korban, kedua polisi itu menghampiri korban hingga terjadi pemerasan.
Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polrestabes Semarang melakukan gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan menetapkan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemerasan. Kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah Kepada dibawa ke persidangan etik kepolisian. Pelaku terancam pidana dengan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan terancam Pemberhentian Enggak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
“Dua Personil kepolisian itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Tengah Bagus Kepada pemeriksaan, sidang etik maupun pidananya,” kata Syahduddi.
- Ditahan di Propam Polda Jateng
Dua Personil kepolisian yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo kini ditahan di Propam Polda Jawa Tengah Kepada proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Suyatno, Kaum sipil yang terlibat kasus tersebut, dalam pendalaman penyidik Polrestabes Semarang. (H-3)