Fakta Baru soal Siswi SMA di Medan yang Diduga Dibuat Tinggal Kelas karena Masalah Bapaknya

Liputanindo.id – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara soal kasus siswi SMA Negeri 8 Medan, berinisial MSF, yang tinggal kelas diduga karena ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum kepala sekolah.

Disdik Sumut pun telah menelusuri dan mendapati nilai MSF dalam kategori Berkualitas. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan yang menyebutkan, pihaknya telah memanggil Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan meminta klarifikasinya, Minggu (23/6/2024) silam.

Hasil penelusuran dan Penerangan tersebut, sebut Basir, Eksis kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan yang memutuskan MSF tinggal kelas. Karena, seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut.

“Satu sikap anak ini, baiknya sikapnya di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas Seluruh mata pelajarannya, Kagak Eksis yang Kagak (selesai secara pendidikan),” kata Basir, Senin (24/6/2024) kemarin.

Cek Artikel:  Rano Karno Mau Ngantor Naik MRT Kalau Jadi Wakil Gubernur Jakarta

Basir menegaskan bahwa MSF itu, bukan anak didik yang Mempunyai masalah, sehingga Membangun pihak sekolah harus memutuskan anak Maju tinggal kelas.

“Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus,” kata Basir.

“Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan Eksis wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda-beda ya,” Terang Basir.

“Makanya setelah buka permendikbud 23 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah Demi menetukannya. Biar sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria sesungguhnya kriteria itu di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah,” kata Basir kembali.

Cek Artikel:  Jokowi Ungkap Sasaran Pemerintah Bangun 61 Bendungan Paling Segera Akhir Pahamn 2024

Tetapi, Basir mengatakan bila digunakan pendekatan hati, hal tersebut Kagak akan terjadi. Ia mengatakan dalam penelusuran ini, pihaknya akan mendalami keseluruhan, termasuk laporan disampaikan oleh orang Sepuh siswi tersebut.

“Tapi kalau sebenernya Guna pendekatan hati, Kagak harus seperti itu, makanya saya konfirmasi kemarin,” ucap Basir.

Basir mengatakan dalam pemeriksaan kepala sekolah tersebut, terkait soal absen, pihak sekolah memanggil orang Sepuh siswi tersebut dan Kagak pernah mengingatkan soal absensi MSF.

“Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Yang kedua, Ketika dipanggil? 11 Juni kemarin. Sepatutnya, banyak kali absen, nanti Dapat dia enggak naik kelas. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu Kagak Eksis informasi ke orang Sepuh dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi dan baru itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas,” sebut Basir.

Cek Artikel:  Menkumham: Tak Berlakunya TAP MPRS 33/1967 Simbol Pemulihan Harkat Bung Karno

Dengan itu, Basir mengungkapkan SMAN 8 Medan harus meninjau ulang keputusan Membangun MSF tinggal kelas. “Intinya, harus ditinjau ulang,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai