Fakta Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis, Tersangka dan Pemilik Rekber Bertetangga

Liputanindo.id – Fakta baru kasus pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Ricis diungkap polisi. Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky adalah bertetangga. 

Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal itu diketahui setelah saksi Jacky memberikan keterangannya.

“Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga, ” kata Kombes Pol Ade Safri Begitu dikonfirmasi seperti dikutip Antara.

Ade menjelaskan, tersangka pernah meminta nomor rekeningnya pada dua bulan Lewat Begitu yang bersangkutan Ingin melakukan pembayaran makanan pada Begitu sedang di sebuah toko, daerah Jakarta Timur.

Cek Artikel:  Mobil Lamborghini Tabrak Pemulung Hingga Tewas di Jakut

Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya Kagak mengetahui bahwa rekening yang diminta oleh tersangka Rupanya dicantumkan Buat melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

“Keluarga Jacky Kagak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP, ” ucap Ade Safri.

Tetapi, lanjut Ade, saksi Jacky menjelaskan bahwa Kagak Terdapat yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut Tiba Begitu ini.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi Jacky telah dilakukan pada Jumat (14/6).

Sebelumnya, polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis Buat mentransfer ke salah satu nomor rekening yang Rupanya diketahui Punya orang lain yang dipinjam.

Cek Artikel:  Polisi Dalami Penyelesaian Kasus Secara Damai di Perkara Ibu Cabuli Anaknya Sendiri

“Dengan meminta sejumlah Fulus dan mentransfer Fulus Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, ” kata Ade sebelumnya.

Ade Begitu itu sempat menyebut Jacky diduga merupakan Sahabat tersangka dan dipinjam nomor rekeningnya oleh tersangka.

Tersangka terancam dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik Punya orang lain tanpa ijin (dengan Langkah melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Artikel:  Siswi SMP Diduga Jadi Korban Perundungan Kawan Perempuan Sebayanya di Bekasi

Ancamannya penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Mungkin Anda Menyukai