BERBAHAGIALAH anak yang mendapat petunjuk hidup dari orang tuanya sejak kecil dalam kehidupan dengan sesamanya. Petunjuk atau panduan hidup dalam pergaulan sehari-hari dengan teman sebaya. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (do’s and don’ts).
Orang tua mengajarkan banyak hal tentang kepatutan dan kepantasan, baik dan buruk, adab, dan tata krama dalam berperilaku kepada anaknya sebelum anak belajar membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Teladannya, anak makan harus menggunakan tangan kanan, bukan tangan kiri. Dalam pergaulan sopan santun pun dikedepankan, seperti kalau memberi sesuatu, harus menggunakan tangan kanan. Apabila melewati depan orang harus bilang ‘permisi’ alias jangan selonong boy.
Kalau mendapatkan hadiah atau kebaikan dari orang lain, anak harus mengucapkan ‘terima kasih’. Tak hanya itu, jika anak bersalah harus ‘minta maaf’.
Demikian pula sebelum makan atau minum anak harus berdoa atau menyebut nama Tuhan. Hal ini dimaksudkan anak senantiasa bersyukur atas rezeki yang dilimpahkan Sang Khalik.
Banyak lagi etika kehidupan lainnya dalam pola asuh orang tua kepada anak-anaknya. Pembiasaan dalam perilaku baik itu diharapkan menginternalisasi jiwa anak sehingga kelak sang buah hati menjadi pribadi yang membanggakan, memiliki karakter, seperti bersikap toleran, saling menghargai, bertanggung jawab, mandiri, kreatif, jujur, selalu bersyukur, saling menyayangi, memiliki leadership, dan tidak semau gue (ego sentris).
Alhasil, anak memiliki standar etika dalam kehidupannya. Bukan standar ganda seperti bermain dramaturgi, ada panggung depan (front stage) dan panggung belakang (back stage). Berpura-pura baik, tapi alam bawah sadar kadang hadir menunjukkan perangai sesungguhnya, temperamental bahkan bengis.
Etika, secara secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan atau mengajarkan keluhuran budi baik-buruk. Secara terminologis, etika ialah salah satu cabang filsafat yang mempelajari tabiat konsep nilai, baik buruk, benar salah, dan lain sebagainya.
Menurut Andas Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, etika tak bisa dipinggirkan. Apalagi, Pancasila sebagai sebagai common platform menegaskan pada sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu artinya, keadaban harus berkelindan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Krisis yang bersifat multidimensi pada 1998 yang berujung tumbangnya rezim Orde Baru memberikan pelajaran berharga bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan etika. Selama Orde Baru, pemilu memang berjalan, tapi sekadar prosedural. Rekayasa pemilu dari hulu sampai hilir dilakukan.
Salah satu pemicu krisis 1998 ialah maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dua tahun sebelum meletus gerakan reformasi penguasa melakukan kontrol secara sistematis, masif dan terstruktur terhadap gerakan pro-demokrasi. Penculikan pun dilakukan. Puncaknya ialah krisis moneter yang membuat negara oleng sehingga terjadi kerusuhan, penjarahan, dan perkosaan terhadap etnik tertentu.
Pascareformasi lahirlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Tujuan TAP MPR ini untuk menegakkan etika dan moral pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia. Payung hukum ini menyasar enam jenis etika, yakni sosial dan budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakan hukum yang berkeadilan, keilmuan dan lingkungan.
Pelecehan atau penyangkalan terhadap etika tak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, lebih-lebih dilakukan calon pemimpin bangsa dengan mengatakan ‘ndasmu etik’ (kepalamu etik, Jawa). Kata ndasmu ialah tingkatan bahasa Jawa yang paling rendah atau kasar (ngoko). Tetapi demikian, kata itu bisa digunakan dalam pergaulan dengan bestie atau teman akrab.
Tanpa etika, penyelenggara negara atau orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan akan mengerahkan segala jurus untuk menyiasati hukum. Mereka tidak peduli rule of law. Hukum hanya memberikan kepastian kepada mereka untuk merebut singgasana kekuasaan.
Padahal, kata Earl Warren, Ketua Mahkamah Akbar Amerika Perkumpulan (1953-1969), law floats in a sea of ethics, hukum mengapung di atas samudra etika. Jangan bermimpi meraih Indonesia Emas 2045 jika air samudra etika tidak mengalir, tersumbat oleh kepentingan jangka pendek yang sesat dan menyesatkan. Tabik!