Era Penyandingan pengobatan tradisional dengan KedokteranKedokteran Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Era Penyandingan pengobatan tradisional dengan Kedokteran/Kedokteran Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dr. Zul Asdi, Sp.B., M.Kes., M.H. (Kes), Admin FORKOM IDI(Dok Pribadi)

Sekeliling tahun 80-an, pernah ramai diperbincangkan tentang “terkun”, dokter sekaligus dukun.

Enggak tanggung-tanggung, posisinya seorang petinggi negara dengan kasus kanker, yang pada akhirnya Enggak tertolong, ini dilakukan oleh seorang dokter yang mencampurkan antara pengobatan ilmu kedokteran dengan obat tradisional berupa ramuan-ramuan. Dokter tersebut diberikan Denda oleh organisasi professi, Merukapan IDI.

Pengobatan kedokteran dan kedokteran gigi atau pengobatan secara medis sangatlah ketat. Seluruh tatalaksana harus berdasarkan pembuktian penelitian atau evidence based medicine (EMB), sementara ramuan-ramuan Tetap berdasarkan pengalaman perorangan, turun-temurun, yang Tetap perlu dibuktikan kebenarannya.

Istilah “terkun” memang disematkan kepada dokter di atas, Biar sebenarnya kurang Akurat menyebut pengobatan tradisional sebagai dukun. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata dukun berarti orang yang mengobati, menolong orang orang sakit dengan jampi-jampi dan mantra. 

Baca juga:  Akuntabilitas Kepolisian dalam Penegakan HAM

Keterampilan dan ramuan pada pengobatan tradisional Enggak memakai jampi-jampi ataupun mantra, sehingga tidaklah Akurat bagi mereka Buat disebut dukun. Kalau bukan dengan mantra dan jampi-jampi, apakah berarti pengobatan tradisional dapat diakses dan disejajarkan dengan pengobatan medis?

Dalam hal ini pendapat terbelah. Realitanya, pengobatan tradisional sudah diterima oleh masyarakat di negara manapun di dunia ini. Dasarnya pengalaman keterampilan ramuan dari kearifan lokal daerah. Tinjauan sosiologi dan antropologi kesehatan membenarkan realita tersebut. 

Masyarakat Tetap percaya pengobatan tradisional, apalagi sekarang pendukung yang berminat mempelajari dan mendalami pengobatan tradisional berasal dari berbagai pihak termasuk kalangan medis.

Cek Artikel:  Dari Angket Menuju Pemilu Berintegritas

Baca juga: Tentang Belajar Mendalam

Mendukung pengobatan tradisional, Menyaksikan potensi sumber alam dan ilmu turun-temurun sebagai kekayaan yang harus dikembangkan dan juga perlu dibuktikan kebenarannya secara ilmiah.

Peraturan Mentrik Kesehatan Republik Indonesia No 15 tahun 2018 mengatur tentang pengobatan tradisional komplementer, menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan Metode dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun-menurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai Kebiasaan yang berlaku di masyarakat. 

Sementara pelayanan kesehatan tradisional koplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu bio medis dan bio dalam penjelasannya serta manfaat tak beserta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.

Disebutkan juga griya sehat adalah fasilitas fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang menjual, menyelenggarakan, perawatan, atau pengobatan tradisional dan kompliemneter oleh tenaga kesehatan tradisional.

Dari uraian di atas sudah Jernih pengakuan keberadaan pengobatan tradisional di Indonesia, Eksis STR tenaga kesehatan tradisional, dan Eksis SIP tenaga kesehatan tradisional. 

Tetapi menyandingkan pengobatan tradisional dan pengobatan medis di fasilitas kesehatan yang sama adalah hal lain yang memerlukan kehati-hatian dalam praktiknya karena menyangkut banyak hal, mulai dari masalah etik, hukum kesehatan, hukum rumah sakit, klinik dan Puskesmas.

Cek Artikel:  Haji, Momentum Penguatan Moderasi Beragama

Pengakuan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan tradisional juga Pandai menjadi sebuah dilema lain. Misalnya, seorang dokter bedah sehabis melakukan operasi, apakah dibenarkan Buat memberikan obat-obatan farmasi beserta ramuan sekaligus?

Masalah lain termasuk masalah pengelolaan farmasi apotik dan juga pembiayaan kesehatan dalam sistem JKN.

Salah satu Teladan keluhan tenaga medis terhadap pengobatan tradisional misalnya pada kasus kanker. Pada kasus kanker dengan benjolan 1 cm Rupanya jumlah sel-sel kanker sudah lebih dari 1 miliar dan berkembang dengan Segera. 

Bagi tenaga medis, waktu amat Krusial sehingga pengobatan pada stadium awal itu sangat krusial Buat kesembuhan pasien. Seringkali pasien memilih ramuan-ramuan atau pengobatan alternatif terlebih dahulu sehingga pada waktu pasien datang ke tenaga medis, kondisi sudah menjadi stadium lanjut. 

Banyak Teladan Dari orang yang mengaku Spesialis pengobatan tradisional, menawarkan ramuan-ramuan Buat kasus-kasus yang harusnya ditangani secara medis ataupun operasi. Rupanya biaya pengobatan tradisional ini juga tidaklah murah.

Mengapa hal di atas Krusial dibahas dan harus menjadi perhatian dari Seluruh pihak terkait? ini karena di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, pasal-pasal tentang pengobatan tradisional ini disebutkan:

Pelayanan kesehatan tradisional dapat menggunakan keterampilan dan atau menggunakan ramuan berdasarkan pengetahuan keahlian dan atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dan daerah. 

Cek Artikel:  Ciputisasi Indikator Kesalehan Baru bagi Muslimah

Pengobatan tradisional dilakukan di praktik Berdikari, Puskesmas fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain. Melayani pengobatan bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif. 

Menyimak RUU Kesehatan Omnibus Law dapat dibayangkan seperti apa nantinya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter praktek Berdikari, puskesmas, dan rumah sakit. Akan Eksis poliklinik tenaga medis dan poliklinik pengobatan tradisional. 

Hal ini tentu Pandai menjadi membingungkan bagi pasien dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Pandai jadi pasien mendapat obat-obatan dan Ramu-ramuan yang semuanya Pandai menjadi saling Pertentangan dengan menimbulkan Seluruh Pengaruh yang Pandai terjadi.

Sebagai penutup pengobatan medis dan pengobatan tradisional sekarang ini Konkret diakui keberadaannya. Secara sosiologi masyarakat dapat memilih pelayanan kesehatan yang yang dipercayainya. Tetapi Tetap diperlukan pengkajian yang mendalam apabila kedua jenis pelayanan ini disandingkan di praktek dokter Berdikari, puskesmas, ataupun rumah sakit. 

Kebijakan selama ini yang memisahkan pelayanan kesehatan tradisional di griya pelayanan kesehatan tradisional merupakan pilihan yang Bagus.

 

Penyandingan pengobatan medis dengan pengobatan tradisional di rumah sakit di fasilitas kesehatan merupakan kajian yang harus diperdalam oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, organisasi professi kesehatan, rumah sakit dan organisasi rumah sakit, organisasi pelayanan kesehatan di tingkat Istimewa, termasuk masalah tinjauan etika dan hukum di dalamnya.

Mungkin Anda Menyukai