Liputanindo.id – Mantan menteri transportasi Singapura S Iswaran meminta Ampun kepada publik atas skandal korupsi yang menjeratnya. Iswaran juga Enggak akan mengajukan banding atas hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam sebuah unggahan di Facebook-nya, Iswaran mengaku bahwa tindakannya yang melanggar hukum Enggak Layak Buat dilakukan. Dia pun meminta Ampun kepada seluruh Kaum Singapura atas skandal yang menjeratnya.
“Saya menerima bahwa sebagai seorang Menteri, apa yang saya lakukan adalah salah berdasarkan Pasal 165. Saya menerima tanggung jawab penuh atas tindakan saya dan meminta Ampun tanpa syarat kepada seluruh Kaum Singapura,” tulisnya, sebagaimana dikutip CNA, Senin (7/10/2024).
Pada unggahan itu, Iswaran juga mengaku kesejahteraan keluarganya menjadi beban emosional baginya. Dia pun mengatakan dalam 15 bulan terakhir menjalani proses hukum sebagai masa yang sulit baginya.
Meski demikian, dia berharap Dapat melupakan rasa sakit dan penderitaan yang dirasakan Kaum Singapura, serta keluarganya. Dia pun Ingin menata kembali kehidupannya setelah menjalani proses hukum selama setahun.
“15 bulan terakhir ini merupakan masa yang paling sulit. Dengan keputusan ini, saya berharap kita dapat melupakan rasa sakit dan penderitaan, melangkah maju, dan membangun kembali kehidupan kita Serempak,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada Sekalian orang yang sudah membantu dirinya menghadapi masa tergelap dengan ketakutan. Dia bahkan merasa berutang budi atas segala Donasi yang diberikan oleh orang-orang yang dia cintai.
“Saya sangat tersentuh oleh Asmara, doa, dan dukungan keluarga saya. Saya berutang budi kepada Kolega-Kolega dan pemimpin akar rumput atas dukungan, keyakinan, dan dorongan mereka yang tak henti-hentinya,” kata mantan menteri tersebut.
“Saya berterima kasih kepada pengacara saya, dan juga kepada banyak orang yang telah menyatakan perhatian dan dukungan mereka kepada saya, secara langsung dan melalui media sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iswaran mengaku bangga Dapat melayani Kaum Singapura selama menjabat sebagai menteri. Dia pun berharap Dapat menatap masa depan usai menjalani hukumannya.
“Melayani konstituen dan Kaum Singapura selama tiga Dasa warsa terakhir merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya. Begitu babak kehidupan saya ini berakhir, keluarga saya dan saya menatap masa depan dengan rasa syukur dan Cita-cita baru,” pungkasnya.
Iswaran dijadwalkan menyerahkan diri di Pengadilan Negeri pada pukul 4 sore pada hari Senin Buat memulai masa hukumannya di penjara.
Selama persidangan dugaan korupsi, Iswaran dijatuhi hukuman penjara karena memperoleh hadiah senilai Sekeliling 403.300 dolar Singapura (Rp4,8 miliar) selama tujuh tahun dari dua pengusaha. Dia juga didakwa atas kasus menghalangi proses keadilan.
Sebanyak 30 dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Pria berusia 62 tahun itu mengaku bersalah pada 24 September pada hari pertama persidangannya, setelah jaksa mengubah dua dakwaan korupsi menjadi dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP.
Pasal 165 berkaitan dengan seorang pegawai negeri yang memperoleh barang berharga dari seseorang yang mungkin terkait dalam proses hukum atau bisnis yang terkait dengannya atau fungsi resminya.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Iswaran lebih Lamban dari yang diminta jaksa.
Pengacara Istimewa Iswaran, Davinder Singh, telah mengajukan tuntutan Enggak lebih dari delapan minggu penjara, sementara Wakil Jaksa Mulia Tai Wei Shyong mendorong hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.
Tetapi Hakim Vincent Hoong mengatakan bahwa Iswaran Layak mendapat hukuman lebih berat atas kasus yang melibatkan dirinya. Hakim mencatat beberapa Unsur yang memberatkan seperti total durasi pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi yang didudukinya, dan kerugian secara keseluruhan bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.
Pengacara Iswaran sempat meminta agar hukuman penjara ditangguhkan hingga 7 Oktober, dan agar Iswaran menyerahkan diri pada pukul 4 sore di Pengadilan Negeri hari itu. Pengacara telah menyinggung kemungkinan banding, menekankan bahwa pembelaan akan mengikuti instruksi dari Iswaran.
Mantan menteri tersebut tetap bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura (Rp9,6 miliar).