Enggak Tebang Pilih Netralitas

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) ialah bentuk upaya Buat menegakkan pemilihan Biasa yang jujur dan adil. Netralitas ASN menjadi prinsip Krusial Buat menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan.

ASN Mempunyai posisi strategis dalam pemerintahan dan birokrasi. Dengan posisi itu, ASN Dapat saja dimanfaatkan Grup kepentingan sebagai mesin yang andal Buat memenangi pemilu.

Karena itu, undang-undang pun dengan tegas melarang PNS Buat berafiliasi kepada parpol atau kekuatan politik tertentu. ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan Enggak memihak kepada salah satu kontestan politik.

Menjelang Pemilu 2024, soal netralitas ASN diatur mendetail. Enggak hanya dalam konteks politisasi birokrasi, tetapi juga hingga pada penggunaan media sosial secara personal. ASN dilarang Membangun unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, dan bergabung atau ‘follow‘ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Cek Artikel:  Mega makin Diperlukan

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Berbarengan (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Panduan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Biasa dan Pemilihan. SKB itu ditandatangani lima pemimpin kementerian/lembaga, Ialah Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan dan Rebiro, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi Seluruh pemangku kepentingan Buat menyoroti perilaku ASN di kancah kontestasi demokrasi Pemilu 2024. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN Lagi saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang cukup mengkhawatirkan.

Penyebab ketidaknetralan itu di antaranya mentalitas birokrasi yang Lagi jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal. Selain itu, pemilu atau pemilihan digunakan sebagai Salin guling Buat mendapat promosi jabatan.

Cek Artikel:  Candu Politik Donasi Sosial

Dari pemetaan Bawaslu, Eksis 10 provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN. Provinsi Maluku Utara menjadi yang terburuk soal netralitas politik dengan skor kerawanan 100 alias maksimal.

Buat itulah, SKB tersebut diharapkan Bisa menjadi instrumen antisipatif ketidaknetralan ASN yang Lagi rawan terjadi di sejumlah daerah. Enggak hanya mengantisipasi politisasi birokrasi, tetapi juga kemungkinan mobilisasi ASN di dunia maya.

Hadirnya aturan itu, di satu sisi, memang diharapkan Dapat menjadi rambu atas ketidaknetralan ASN. Akan tetapi, di sisi lain, akan Membangun ASN kehilangan kebebasan berekspresi dan menyatakan sikap politik.

Karena itulah, penegakan aturan itu harus Cocok-Cocok fair dan berkeadilan agar pengorbanan atas hak kebebasan berekspresi ASN Enggak sia-sia. Lembaga dan instansi berwenang juga harus transparan dan Enggak tebang pilih dalam menindak ASN yang melanggar.

Cek Artikel:  Dewas KPK, Tegaslah

Enggak tebang pilih artinya, kalau melarang, harus bersifat Buat siapa pun. Jangan pendukung calon A dikecualikan, sedangkan yang mendukung calon B dipidanakan. Begitu pun upaya pencegahan dan pengawasan ASN oleh KASN, Kemendagri, Kemenpan dan Rebiro, Polri, serta pemerintah daerah harus Mempunyai komitmen yang sama Buat kepentingan negara, bukan pihak tertentu semata.

Laksanakan sosialisasi secara masif soal pentingnya ASN bersikap Independen. Optimalkan patroli pengawasan siber di media sosial dan perkuat koordinasi serta kerja sama di antara pihak terkait. Bahkan, libatkan masyarakat Buat melakukan pengawasan terpadu dengan akses pelaporan. Netralitas amtenar jangan ambyar demi pemilu yang berkualitas.

Mungkin Anda Menyukai