Enggak Punya Surat Izin, Polisi Tangkap 23 Kapal Nelayan di Labuan Bajo

Tidak Punya Surat Izin, Polisi Tangkap 23 Kapal Nelayan di Labuan Bajo
Kapal nelayan menangkap ikan tanpa surat izin di Labuan Bajo ditangkap polisi .(Dok. Polairud Polda NTT)

TIM Patroli Gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar), Kapal BKO Polair Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marnir Mabar menangkap 23 kapal nelayan karena menangkap ikan tanpa surat izin.

Setelah ditangkap, kapal dibawa ke Dermaga Lenteng, Golo Mori, Kecamatan Komodo. Puluhan kapal tersebut terdiri dari 17 kapal penangkap ikan dan 6 kapal penangkap ikan.

Sebanyak 23 nelayan pemilik kapal, juga sudah ditahan. Tiga nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sisanya berasal dari kabupaten tetangga, yakni Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.

“Sekalian kapal penangkapan ikan wajib Mempunyai Arsip, apakah kapal tersebut Betul digunakan Buat penangkapan ikan atau yg lainnya.Ini juga berhubungan dengan rekomendasi yangg dikeluarkan oleh DKP unt mendapat kan BBM ber subsidi dan mengetahui jaring yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,’ kata kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Nasution kepada Media Indonesia, Jumat (24/1).

Cek Artikel:  Nasib Terkini Tiga Bocah Bercelurit Viral di Bogor hingga Bikin Pemotor Perempuan Anjlok Terseret

Menurutnya, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari nelayan Labuan Bajo ke DPRD Manggarai Barat pada 20 Januari 2025. Selanjutnya, polisi melakukan patroli dan menemukan keberadaan nelayan tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.

“Mereka diduga Enggak dilengkapi dengan izin usaha di bidang perikanan dan aktivitas tersebut sangat merugikan nelayan lokal yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan menurun,” jelasnya.

Nelayan tersebut disebutkan melanggar pasal 93 jo pasal 27 dan 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Permen KP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. (J-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai