Anggota yang namanya Enggak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap Pandai menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November mendatang.
Mereka yang Enggak masuk DPT, cukup membawa KTP atau KSK sudah Pandai dilayani petugas KPPS di TPS terdekat. Artinya Anggota yang Enggak masuk DPT tetap Pandai menggunakan hak mencoblos pada pemilihan bupati dan calon wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim).
“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya Pandai di TPS yang Terdapat di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mukhammad Yasin, Rabu (6/11).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketentuan itu didasarkan pertimbangan, para personel KPPS yang bertugas di TPS Pandai mengenali orang tersebut. Meskipun nama yang bersangkutan Enggak tersurat dalam Arsip DPT maupun DPTb. “Nantinya nama pemilih baru itu dicatat di formulir DPK,” kata Yasin.
Selain itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, para pemilih tersebut baru Pandai mendapatkan surat Bunyi setelah jam 12 siang. Artinya, meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. “Itupun dengan catatan surat suaranya Lagi Terdapat,” tambah Yasin.
Lebih lanjut mantan Personil Panwascam Prambon itu mengatakan potensi timbulnya pemilih yang tak tercatat di DPT maupun DPT-b itu cukup besar. Hal ini sejalan dengan maraknya pertumbuhan pemukiman baru seperti perumahan dan sejenisnya di Sidoarjo.
“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang Terdapat di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin. (N-2)