Enggak Kuorum, Paripurna Ditunda

 Member dewan berbincang saat menunggu dimulainya rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna yang sedianya membahas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada tersebut akhirnya ditunda karena rapat tidak memenuhi kuorum. Rapat tersebut hanya dihadiri 89 anggota dewan dari 575 orang anggota DPR. Buat memenuhi kuorum sendiri diperlukan 289 orang. MI/Susanto/Per

Cek Artikel:  Sekjen PDIP Hasto Hadiri Pemeriksaan KPK

Mungkin Anda Menyukai