Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar, Bali menangkap enam warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian. Mereka semua berasal dari daerah berbeda.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Kepala Kantor Area Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu melalui keterangan tertulis, hari ini.
Satu WNA yang ditangkap berasal dari Ukraina. Dia menyalahgunakan izin tinggal di Bali dan tidak memiliki dokumen terkait keimigrasian.
Baca juga : Menjaga WNA Bandel di Bali, Imigrasi Bakal Gelar Operasi Razia
“Orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya,” ucap Pramella.
Lampau, ada satu WNA asal India yang ditangkap karena berpindah alamat, namun, tidak melapor. Dia bahkan menyewakan vila yang dipesannya di media sosial.
Empat orang sisanya merupakan WNA asal Nigeria dan Ghana. Mereka ditangkap karena kelebihan masa tinggal lebih dari 60 hari.
Baca juga : 10 WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Gegara Langgar Izin Tinggal di Bali
Ketika ini, mereka semua masih diperiksa oleh pihak imigrasi. Aparat setempat akan mendeportasi enam orang itu dan menerbitkan status penangkalan.
Pramella meminta masyarakat Bali aktif memantau aktivitas para turis asing. Apabila dinilai mencurigakan, warga diminta melapor.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan,” tutur Pramella. (Can/P-2)