Liputanindo.id MAKASSAR – Enam terdakwa kasus korupsi penyaluran Donasi Pangan Non Kontan (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Takalar Mengertin Anggaran 2019-2020 dituntut 7-10 kurungan penjara. Di mana atas perbuatan para terdakwa negera mengalami kerugian mencapai Rp 13,9 miliar.
Tuntutan kepada enam terdakwa masing-masing Zainuddin, Albar Arief, Abd. Rahim, Mansur, Restu Yusuf dan Riswanda itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/3/2024) kemarin.
Baca Juga:
Dua Mengertin Buron, Terpidana Kasus Penipuan Investasi Bodong Trading Forex Ditangkap
“JPU pada Kajati Sulsel dan Kejari Takalar telah membacakan tuntutan pidana kepada enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi program BPNT atau program sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar TA.2019 dan TA.2020,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).
Soetarmi menuturkan, dalam kasus ini terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, terdakwa Zainuddin dan Supplier UD. 38 yakni terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
Hal tersebut dikatakan berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya mereka dapatkan. Termasuk dalam pengadaan tersebut dikatakan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020 yang dilarang dalam Panduan Standar Program Sembako 2020.
“Akibat perbuatan terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan terdakwa Restu Yusuf, Abd. Rahim, Riswanda, Albar Arif dan Mansur menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program BPNT atau Program Sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Mengertin Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 13.975.573.821 berdasarkan perhitungan ahli BPK RI,” ungkap Soetarmi.
Berdasarkan hal tersebut, keenam orang terdakwa itu sesuai tuntutan JPU perbuatannya dikatakan terbukti melanggar dakwaan Penting yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor : 31 Mengertin 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Mengertin 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana terdakwa Zainuddin, selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Termasuk JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
Juga menghukum terdakwa Zainuddin untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
Begitu juga dengan terdakwa Albar Arief, selaku pihak swasta dalam kasus ini dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Juga sama terdakwa Zainuddin, jika terdakwa Albar Arief tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan,” terangnya.
Sedangkan untuk terdakwa Abd. Rahim, yang juga dari pihak swasta dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan.
Terdapatpun untuk terdakwa Mansur dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.163.696.696.00.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka sama dengan terdakwa lainnya, harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” ungkapnya.
Demi terdakwa Restu Yusuf sendiri, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Juga perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Terkahir terdakwa Riswanda dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
“Setelah JPU membacakan tuntutan pidana kepada enam orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu pekan depan (13/3/2024),” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Kejati Sulsel Tetap Bidik Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar