Enam Swasta Diciduk Jatanras Polres Subang

Enam Preman Diciduk Jatanras Polres Subang
Polres Subang menangkap enam pria terduga Swasta yang kerap beraksi di kawasan industri(MI/REZA SUNARYA)

SEJUMLAH pria yang diduga Swasta, yang meresahkan para pekerja dan investor di kawasan Industri Smartpolitan Cipeundeuy Subang ditangkap  Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang.

Para pelaku berdasarkan laporan para pekerja pembangunan di lawasan Industri tersebut sangat meresahkan karena  kerap melakukan pemerasan, pemalakan hingga aksi premanisme dengan modus menjual minuman secara paksa dengan harga selangit.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Subang, Inspektur Dua Tatang Suryaman mengatakan berdasarkan laporan dari para pekerja di kawasan industri Eksis beberapa orang yang diduga Swasta melakukan pemalakan dan pemerasan secara paksa kepada para pekerja di Kawasan Industri Smartpolitan. Pihaknya langsung bergerak Segera merespon keluhan tersebut.

Cek Artikel:  Idul Fitri 2025 Kantor Pos Tetap Layani Masyarakat

“Jatanras Polres Subang telah menangkap 6 orang diduga pelaku yang melakukan pemerasan, pungli dan premanisme di Kawasan Industri Subang Smartpolitan di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pelaku kami bawa ke Polsek Cipeundeuy,” tuturnya, Jumat (21/3).

Menurut Tatang, modus operandi pelaku ialah dengan menjual paksa air mineral botol kepada sopir dengan harga Rp10 ribu. Mereka juga meminta Doku parkir Buat masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan.

“Para pelaku ini menjual air mineral secara paksa dan meminta Doku parkir Rp5.000 per kendaraan kepada para sopir dan pekerja pembangunan pabrik mobil listrik di Kawasan Industri Subang Smartpolitan,” unkap Tatang.

Cek Artikel:  Jelang Arus Mudik, Pemkab Cirebon Perbaiki Infratsruktur Jalan

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, berupa beberapa air mineral yang dijual oleh pelaku serta Doku Kontan sebesar Rp100 ribu hasil dari penjualan air mineral dan parkir serta Naskah rekapan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

 

Mungkin Anda Menyukai