Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

Ilustrasi-lembaga peradilan. ANTARA/Dhimas B.P.

Empat tersangka demo rusuh Hari Buruh di Semarang ajukan praperadilan

Dalam Negeri   
Editor: Widodo   
Sabtu, 21 Juni 2025 – 21:23 WIB

Liputanindo.id – Empat dari lima mahasiswa tersangka rusuh peringatan aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025 mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Sabtu, membenarkan adanya gugatan terhadap Polrestabes Semarang yang didaftarkan pada 16 Juni 2025 itu.

Empat dari lima tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut masing-masing MAS, KM, Eksis, dan ANH.

“Sudah Eksis.penetapan hakim tunggal yang menyidangkan dan jadwal sidangnya,” katanya.

Cek Artikel:  Masa Depan Pep di City Akan Ditentukan Sebelum Pergantian Tahun

Menurut dia, perkara tersebut dijadwalkan akan dipimpin Hakim Tunggal Mira Sendangsari dengan jadwal sidang pertama pada 23 Juni 2025.

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.

Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Kepada dilakukan penuntutan.

Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, Eksis, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Cek Artikel:  Chelsea Ajukan Tawaran 15 Juta Paun Demi Djordje Petrovic

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang Tak menuruti perintah petugas.

Sumber : Antara

Mungkin Anda Menyukai