Empat Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap, Dua Tetap Buron

Empat Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap, Dua Masih Buron
Para pelaku kasus penembakan TH, Penduduk Kebon Kalapa, di Jalan Perintis Kemerdekaan atau Sekeliling Pasar Mawar, Ketika rilis di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2).(MI/Dede Susianti)

POLISI mengungkap kasus penembakan TH, 45, pria bertato, yang terjadi pada Senin (3/2) Awal hari, di Jalan Perintis Kemerdekaan atau Sekeliling Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat. Eksis empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. 

“Alhamdulillah, jajaran Polresta Bogor Kota Bisa mengungkap tindak pidana ini kurang dari 1 x 24 jam,” kata Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo, Selasa (4/2). 

Keempat tersangka itu yakni Bambang Hamid Rahakbauw (BHR), Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, Toni Lakonda. 

“Tersangka secara Berbarengan-sama melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka Esensial  yang  melakukan penembakan kepada korban menggunakan senjata api adalah BHR Als PK,” ungkap Eko. 

Cek Artikel:  Enam Korban Kebakaran Glodok Plaza Diidentifikasi Kru Pesawat

“Buat Ketika ini jajaran tim kami Tetap mencari DPO (daftar pencarian orang) inisial D dan H.  Buat motif terkait dengan balas dendam karena sebelumnya Eksis perselisihan,”sambungnya.

Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang. Barang bukti yang disita satu unit handphone yang terdapat bekas tembakan. Kemudian Eksis tiga butir selongsong peluru ukuran 9 mm. dua butir peluru ukuran 9 mm dan satu proyektil peluru yang bersarang di paha sebelah kiri korban serta satu pucuk senjata api .

 

Pasal yang disangkakan Merukapan Undang-undang  No 12 tahun 2001pasal 1 ayat 1,  Undang-undang darurat atau pasal 3 KUHPidana dan atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 1 dan 340 KUHPidana  junto pasal 55 tentang penggunaan senpi dan atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan  yang mengakibatkan maut.  Ancamannya prnjara seumur hidup atau penjara paling Pelan 20 tahun.

Cek Artikel:  Begini Metode Daftar untuk Dapat Pin Ibu Hamil KRL Commuter Line

“Kami tetap tindak Kalau Eksis masyarakat yang Mau mengganggu kenyamanan dan ketertiban di Distrik polresta. Niscaya kami akan sikat habis, siapa yang berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak Distrik Bogor Kota.Saya Tak pandang bulu,”pungkasnya. (DD/P-5)

Mungkin Anda Menyukai