Empat Parpol Dapat Usung Calon Sendiri di Pilgub Jawa Tengah

Empat Parpol Dapat Usung Calon Sendiri di Pilgub Jawa Tengah
Petugas melakukan sosialisasi tentang Pilkada.(Antara )

KEPUTUSAN MK tentang ambang batas bagi partai politik untuk mengusung calon serta putusan mengenai batas usia calon diperkirakan akan merubah peta politik di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Empat partai politik di Jawa Tengah dapat mengusung calon sendiri karena memperoleh suara sah lebih 6,5%.

Meskipun sejumlah kandidat bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah sudah terlihat seperti Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung koalisi sejumlah parpol, Andika Perkasa, Hendrar Prihadi dan Rukma Setyabudi menjadi bakal calon PDIP serta KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) diusung PKB, setidaknya ada empat partai politik di Jawa Tengah mempunyai peluang mengusung calon sendiri.

Berdasarkan hasil pemilu legislatif lalu, keempat partai politik di Jawa Tengah yang mempunyai suara cukup untuk mengusung calon sendiri yakni PDIP meraih 5.270.261 suara sah (18,6%), PKB memperoleh 3.036.464 suara sah (10,7%) Partai Gerindra memperoleh 2.592.886 suara sah (9,16%) dan Partai Golkar memperoleh 2.253.697 suara sah (7,96%).

Cek Artikel:  Ahmad Absahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono

Baca juga : Sudaryono Dorong Pendukung Bergerak Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin 

“Kepastian berapa bakal calon yang akan maju di Pilgub Jawa Tengah baru akan jelas setelah masa pendaftaran, karena biasanya ada yang baru mendaftarkan saat di menit terakhir karena menyangkut strategi,” kata pPengamat politik Universitas Diponegoro, Semarang Nur Sardini Hidayat.

Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan KPU dipastikan akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Sehingga untuk pelaksanaannya penerapan sesuai dengan Keputusan MK tersebut, lanjut Handi Tri Ujiono, KPU RI dan DPR masih melakukan kajian untuk menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU). “Kita di daerah menunggu PKPU tersebut sebagai bahan dasar pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.

Cek Artikel:  KPU Diminta Kagak Menunda Revisi PKPU Pilkada

Meskipun masih menunggu PKPU, ungkap Handi Tri Ujiono, KPU tidak akan mengubah jadwal dan tahapan Pilkada yakni masa pendaftaran tetap akan berlangsung 27-29 Agustus 2024 dan KPU Jawa Tengah juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai pendaftaran calon.

“PKPU akan menjadi acuan teknis dalam pencalonan, termasuk syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga KPU Jawa Tengah telah menyiapkan semua kebutuhan terkait perubahannya,” ujar Handi Tri Ujiono. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai