Liputanindo.id BANDUNG – Polresta Bandung hanya butuh waktu empat jam untuk meringkus tiga tersangka pelaku pembunuhan di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang terjadi Selasa (28/5/2024) pukul 16.00 WIB.
“Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan. Karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak di tempat,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Kabupaten Bandung, Rabu (29/5/2024).
Menurut Kombes Kusworo, korban AK mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit terlebih namun nyawanya tidak tertolong.
“Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP,” katanya.
Motif tersangka MA membunuh AK karena cemburu, pacar pelaku selingkuh dengan korban.
“Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban,” katanya.
MA lantas mengajak kedua pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka, langsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur.
“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri. Yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri,” kata Kusworo.
Kapolresta mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku seperti dirilis Antara dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan. (BON)