Elon Musk Menyerah dan Nurut Mahkamah Mulia Brazil, X Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali

Liputanindo.id – Platform media sosial X Punya Elon Musk dinyatakan boleh kembali beroperasi di Brazil lewat putusan Mahkamah Mulia Brazil, Selasa (8/10/2024). Putusan tersebut mengakhiri perseteruan panjang antara platform itu dan pejabat Brazil.

Selama lima minggu terakhir, pengadilan Brazil memerintahkan penyedia layanan internet Demi memblokir pengguna di dalam negeri agar Tak dapat mengakses X, setelah platform tersebut menolak perintah pengadilan Demi menghapus akun-akun tertentu.

Musk akhirnya setuju Demi menurunkan beberapa akun pengguna dan menunjuk perwakilan hukum di Brazil Demi menjawab tuntutan pengadilan, menurut laporan awal dari Bloomberg.

Salah satu orang terkaya di dunia itu sempat menuduh Mahkamah Mulia Brazil melakukan sensor terhadap Bunyi-Bunyi konservatif, sesuatu yang dia tolak dengan tegas di Podium Dunia.

Cek Artikel:  1.179 Imigran Ditangkap ICE Menyusul Kebijakan Trump

Tetapi, pada akhirnya dia menyerah pada tekanan pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan.

Pada bulan September, sempat terjadi momen singkat ketika X kembali online setelah beralih menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan cloud.

CEO Cloudflare mengatakan bahwa X berhasil menghindari Pelarangan tersebut secara “kebetulan”. Kebetulan ini berujung pada kerugian Nyaris USD2 juta (Sekeliling Rp31 miliar) bagi Musk. Demikian disiarkan TechCrunch, Selasa (8/10/2024) waktu setempat.

Mungkin Anda Menyukai