Ekspor Udang Beku Indonesia ke AS Dikenakan Anti-Dumping 3,9 Persen

Ekspor Udang Beku Indonesia ke AS Dikenakan Anti-Dumping 3,9 Persen
KKP menggelar konferensi pers kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping udang beku Indonesia ke AS.(MI/Naufal Zuhdi)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping udang beku Indonesia ke Amerika Perkumpulan (AS). Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan sebelumnya pada 25 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan CVD atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Serta, menduga melakukan anti-dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.

Berdasarkan hasil Pengusutan yang dilakukan US Departemen of Commerce (USDOC), mengeluarkan preliminary rate pada Maret 2024 Lewat. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Perkumpulan sebesar deminimis atau 0% Buat kedua mandatori responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.

Cek Artikel:  Produk Makanan Laut Indonesia Jadi Primadona di FFA 2024

“Buat CVD, tuduhan subsidi, kita deminimis, artinya kita Bukan dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah Bukan melakukan subsidi. Kemudian yang kedua, dari hasil preliminari yang bulan Maret, kita mendapatkan penghitungan kepada dua mandatori responden, dua perusahaan udang atau eksportir udang, yang pertama hasilnya 0%, yang kedua 6,3%,”  kata Erwin pada Senin (28/10).

Kemudian, sambung Erwin, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan preliminary rate Anti-dumping Duties (AD) sebesar 0% Buat responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% Buat responden PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3% Buat pelaku usaha lainnya.

Cek Artikel:  Mengenal Perdagangan Bebas ASEAN Strategi, 4 Manfaat, dan Tantangannya

Sementara, hasil dari final determination pada Copot 22 Oktober, Indonesia oleh USDOC secara final menyimpulkan tarif anti-dumping turun dari 6,3% menjadi 3,9% bagi PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya dan tarif 0% Buat BMS.

“Hasilnya, Buat CVD, Indonesia tetap deminis. Artinya, pemerintah Bukan melakukan subsidi terhadap ekspor udang ke AS. Sementara Buat bea masuk anti dumping, tarifnya turun dari 6,3% jadi 3,9%,” cetusnya.

Erwin menyebut, setelah hasil preliminary determination kedua ini, Tetap Terdapat hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait Merukapan The United States International Trade Commission (USITC). Begitu ini lembaga tersebut Tetap mengkaji Pengaruh-Pengaruh dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS.

Cek Artikel:  Pertumbuhan Produksi Beras di Musim Gadu adalah Anomali Positif

“Setelah hasil preliminary determination kedua ini, Tetap Terdapat hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait Merukapan USITC. Begitu ini lembaga tersebut Tetap mengkaji Pengaruh-Pengaruh dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS,” imbuhnya. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai