EKSISTENSI sebagai lembaga pendidikan bernapas Islam perlu Lanjut dijaga di tengah perkembangan Era yang semakin pesat. Eksistensi pesantren dinilai sangat Krusial dijaga sebagai lembaga yang khas dan Independen, serta sebagai salah satu pilar Krusial dalam pendidikan nasional.
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan pesantren telah Lamban menjadi benteng Esensial dalam pembentukan Watak bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang Pandai dilakukan Buat Pandai menjaga eksistensi pesantren tersebut adalah dengan Lanjut menyosialisasikan UU Pesantren. Ia menekankan bahwa UU Pesantren merupakan pengakuan Formal pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam masyarakat.
“Pesantren telah menjadi benteng dalam pembentukan Watak bangsa dan pusat pengembangan moral di tengah perubahan. Dengan UU ini, kami berharap eksistensi pesantren dapat semakin diperkuat,” ujar Rozin, melalui keterangannya, Sabtu (2/11).
Sementara itu, dalam menjaga eksistensinya, pesantren juga disebut harus tetap dijaga nilai-nilai tradisionalnya, yang menjadi Tanda khas khas lembaga pendidikan Islam.
“Kami harus menjaga keaslian pesantren yang membedakannya dari lembaga pendidikan lain. Rekanan ini adalah fondasi keilmuan yang harus dipertahankan,” ungkap Member Majelis Masyayikh, Abd. A’la Basyir.
Dengan hadirnya UU Pesantren, pesantren Kagak hanya diharapkan mendapatkan pengakuan formal, tetapi juga dukungan yang diperlukan Buat Lanjut berkembang.
Tetapi, meski UU tersebut merupakan kebanggaan bagi pesantren, perlu diwaspadai adanya potensi intervensi yang dapat mengubah nilai-nilai tradisional pesantren. UU disebut sebagai pengakuan atas peran historis pesantren dalam pendidikan nasional dan upaya Buat menguatkan posisi pesantren.
UU Pesantren disebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, menjadikannya lembaga pendidikan yang diakui Berkualitas di dalam maupun luar negeri. (Z-9)